tirto.id - Dugaan kasus korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sejumlah kejanggalan mencolok, mulai dari pembelian tanah di luar kebutuhan hingga status sertifikat lahan yang sudah kedaluwarsa.
Ironisnya, kasus yang sempat bergulir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang ini diketahui telah dihentikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tanpa kejelasan tindak lanjut, meski ditemukan indikasi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2024 disebutkan bahwa pembelian tanah oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk pembangunan RSUD Tigaraksa tidak sesuai perencanaan awal.
“Pembelian tanah SHGB Nomor 4/Tigaraksa seluas 64.607 m² senilai Rp26.454.190.000,00 atas bidang tanah di luar kebutuhan pembangunan RSUD Tigaraksa membebani keuangan daerah sehingga Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak dapat menggunakan anggarannya untuk kebutuhan pembangunan daerah yang lebih prioritas,” tulis BPK dalam laporan bernomor 13.B/LHP/XVIII.SRG/05/2025 dikutip Kamis (10/7/2025).
Tak hanya kelebihan luas, sebagian besar lahan yang dibeli berdasarkan SHGB No. 4/Tigaraksa milik PT PWS ternyata telah kedaluwarsa sejak 7 Agustus 2014. Hingga akhir audit pada Mei 2025, BPK tidak menemukan bukti perpanjangan hak guna bangunan tersebut.
BPK menilai, pembelian tanpa dasar hukum yang kuat dan tanpa instruksi langsung dari pengadilan merupakan bentuk ketidakhati-hatian pengelolaan anggaran daerah.

Tumpang Tindih dan Potensi Sengketa dengan Warga
Lebih jauh, temuan BPK memperingatkan potensi sengketa baru antara pemerintah dan warga. Dalam peta temuan BPK, area seluas 64.607 m² yang disebut dibeli di luar kebutuhan pembangunan ternyata beririsan dengan bangunan permanen warga di Blok AE Perumahan Kota Tigaraksa.
Hasil peninjauan lapangan menemukan sedikitnya 15 rumah berdiri di atas lahan yang telah dipatok oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Warga yang ditemui mengaku tidak mengetahui adanya potensi sengketa atau klaim kepemilikan dari pemerintah.
“Saya sudah tinggal di sini 20 tahun. Pernah ada yang datang mengaku dari Pemda, tapi tidak dijelaskan maksudnya,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya saat ditemui di lokasi.
Patok batas berwarna kuning bertuliskan “Pemda Tangerang” tampak berdiri di lahan kosong, sementara sebagian rumah terlihat sedang diperbaiki, dan satu rumah lainnya dalam status dijual. Situasi ini memperkuat dugaan bahwa status hukum lahan tidak pernah diklarifikasi secara tuntas ke warga.
Kasus ini pernah mencuat ke permukaan dan sempat dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Namun, secara mengejutkan, perkara dihentikan dengan terbitnya SP3 tanpa ada ekspos transparan mengenai hasil penyelidikan maupun dasar penghentiannya.
Keputusan SP3 tersebut kini menjadi sorotan setelah BPK RI secara eksplisit menyebut pengadaan tanah mengandung unsur kerugian negara dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Fakta bahwa tanah tersebut dibeli dari kurator PT PWS yang tengah menjalani proses kepailitan, dengan dasar penetapan hakim yang hanya memberi izin menjual dan bukan perintah pembelian oleh Pemda, memperkuat dugaan adanya rekayasa dalam transaksi lahan ini.
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id
































