Menuju konten utama

Respons Bupati soal Laporan Tipikor RSUD Tigaraksa ke Kejagung

Moch Maesyal Rasyid merespons santai laporan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa yang dilayangkan IKA SAKTI Tangerang ke Kejagung.

Respons Bupati soal Laporan Tipikor RSUD Tigaraksa ke Kejagung
Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid saat diwawancarai media di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang/ Foto /Rhomi Ramdani

tirto.id - Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, merespons santai terkait laporan dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa yang dilayangkan oleh Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (IKA SAKTI) Tangerang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Tunggu saja,” ujar Maesyal singkat saat ditemui di Gedung Bupati Tangerang, Tigaraksa, Senin (29/9/2025).

Meski demikian, Maesyal enggan memberikan penjelasan lebih jauh terkait substansi laporan yang diajukan pada Kamis (25/9/2025) tersebut.

IKA SAKTI Tangerang resmi melaporkan dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa ke Kejagung. Laporan ini disebut sebagai bentuk kekecewaan publik atas dugaan disfungsi penegakan hukum di daerah.

Mereka menuntut Kejagung mengambil alih penanganan perkara, menjamin transparansi, serta menolak adanya intervensi politik dalam proses hukum.

“Kami menolak keras upaya-upaya sistematis yang berpotensi melumpuhkan penegakan hukum demi kepentingan segelintir elite,” tegas perwakilan IKA SAKTI.

Pihak Kejagung sendiri memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Kilas Balik Kasus Lahan RSUD Tigaraksa

Kasus dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa kembali mencuat setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Banten 2025 mengungkap adanya ketidaksesuaian antara kebutuhan dan luas lahan yang dibeli.

Dalam studi kelayakan, kebutuhan hanya sekitar 50.000 meter persegi. Namun, Pemkab Tangerang membeli lahan seluas 114.480 meter persegi. Selisih sekitar 64.607 meter persegi itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga Rp26,4 miliar.

Selain itu, sebagian lahan diduga tumpang tindih dengan perumahan warga di Perumahan Kota Tigaraksa Blok AE.

Sebelumnya, kasus ini sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejari Tangerang. Namun, munculnya novum berupa temuan audit BPK dan laporan masyarakat sipil seperti IKA SAKTI menjadi alasan kuat untuk membuka kembali penyelidikan.

======

Tangsel_Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait KASUS LAHAN RSUD TIGARAKSA atau tulisan lainnya dari Tangsel_Update

tirto.id - Flash News
Kontributor: Tangsel_Update
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Siti Fatimah