tirto.id - Polda DIY akhirnya berhasil melakukan pemeriksaan terhadap Anhar Rusli. Namun, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah Mbah Tupon, masih belum ditahan.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengkonfirmasi bahwa penyidik Ditreskrimum Polda DIY telah melakukan pemeriksaan terhadap Anhar Rusli.
“Kemarin, satu tersangka yang kami tetapkan [AH] sudah datang ke Ditreskrimum Polda DIY dan sudah diperiksa sebagai tersangka,” kata Ihsan saat ditemui di Aula Promoter Mapolda DIY pada Rabu, (25/6/2015).
Sebelumnya, Anhar Rusli sempat mangkir dengan alasan kondisi kesehatan yang buruk.
“Ini pemanggilan kedua ya, sebelumnya pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir dan pengacaranya datang membawa surat keterangan sakit, sehingga kita lakukan pemanggilan kedua,’’ lanjut Ihsan.
Ihsan lalu mengungkap bahwa Anhar Rusli belum ditahan. Kondisi kesehatannya, kembali jadi alasan. Namun, Anhar Rusli dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.
Sebagai informasi, Anhar Rusli merupakan satu dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon Hadi Suwarno (68) alias Mbah Tupon.
Anhar Rusli diduga mengurus Akta Jual Beli (AJB) fiktif, lalu menerima uang dan memberikan SHM 24451 ke notaris.
Dari proses penyidikan, polisi telah menyita barang bukti SHM 24451 atas nama Indah Fatmawati, SHM 24452 atas nama pelapor yakni Mbah Tupon, dan dokumen lain berkaitan dengan perkara yang dilaporkan.
Pada ketujuh tersangka akan disangkakan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































