Menuju konten utama

Kisah Mbah Tupon Warga Bantul yang Diduga Korban Mafia Tanah

Sosok Mbah Tupon, asal Bantul, yang diduga jadi korban mafia tanah. Simak kronologi Mbah Tupon yang nyaris kehilangan tanah seluas 1.655 m2.

Kisah Mbah Tupon Warga Bantul yang Diduga Korban Mafia Tanah
Mbah Tupon (68) warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, D.I Yogyakarta, diduga menjadi korban mafia tanah. Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mbah Tupon (68), warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi beserta rumahnya. Kisah Mbah Tupon ini viral, diduga ia jadi korban mafia tanah.

Mbah Tupon tak bisa baca tulis dan pendengarannya mulai menurun. Dengan kondisi seperti itu, ia dipaksa berurusan menyelesaikan sengketa tanah. Semuanya berawal dari jual-beli tanah seluas 298 meter persegi pada 2020, ke seseorang berinisial BR. Tanah itu dijual seharga Rp1 juta per meter persegi.

Tiba-tiba, pada Maret 2024, rumah Tupon didatangi pihak bank. Belakangan diketahui, tanah Tupon seluas 1.655 meter persegi sudah beralih menjadi milik IF. Tanah tersebut juga dijadikan sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp1,5 miliar.

Kronologi Sengketa Tanah Mbah Tupon di Bantul: Berawal dari Jual Beli

Masalah yang menimpa Mbah Tupon berawal dari jual-beli tanah pada 2020. Ketika itu, Tupon menjual tanah seluas 298 meter persegi ke seseorang berinisial BR, dengan harga Rp1 juta per meter persegi. Total tanah Mbah Tupon sendiri seluas 2.100 meter persegi.

Tak ada kecurigaan dalam benak Tupon. Selepas jual-beli itu, Tupon bahkan berinisiatif menghibahkan sebagian tanahnya untuk masyarakat setempat. Tanah seluas 90 meter persegi diberikan untuk akses jalan. Sedangkan tanah 54 meter persegi untuk gudang RT.

Sementara, uang hasil penjualan tanah digunakan untuk membangun rumah Heri, salah satu anak Tupon. Kejanggalan mulai terlihat saat jual-beli tanah Tupon dengan BR dianggap sudah selesai. Si pembeli tanah, BR, masih memiliki utang pembayaran tanah Rp35 juta kepada Tupon.

BR lalu menawarkan utangnya ke Tupon untuk dilunasi dalam bentuk membiayai pecah sertifikat Tupon seluas 1.655 meter persegi. Sertifikat itu dipecah menjadi jadi 4 bagian, untuk Tupon dan ketiga anaknya.

Selama kurun 2020-2024, Tupon diketahui setidaknya 2 kali dimintai tanda tangan. Aksi tersebut dilakukan oleh TR, perantara dari BR. Tupon diajak ke suatu tempat untuk membubuhkan tanda-tanganya. Tupon bahkan dimintai uang Rp5 juta untuk alasan pecah sertifikat

Didatangi Pihak Bank pada 2024

Tupon dikejutkan pada Maret 2024 saat didatangi pihak bank. Diketahui, tanah seluas 1.655 meter persegi sudah beralih menjadi atas nama IF. Tupon tak mengenal sosok IF. Sementara, tanah tersebut ternyata dijadikan agunan pinjaman Rp1,5 miliar ke bank.

Sosok berinisial IF tersebut diketahui tak pernah mengangsur sama sekali sejak pencairan ke bank 4 bulan sebelumnya. Sedangkan pihak bank menyebut, bahwa tanah sudah dalam pelelangan pertama.

Keluarga Tupon yang bingung, mendatangi BR. Pembeli tanahnya pada 2020 itu mengatakan, bahwa kejadian tersebut karena ulah notaris BR. Sosok BR sempat berjanji akan menyelesaikan masalah.

Sebelum itu, bertahun-tahun Tupon sempat menanyakan progres pemecahan sertifikat. BR hanya menjawab masih dalam proses. Terbaru, pihak bank dikabarkan bank kembali mendatangi Tupon untuk melakukan pengukuran ulang.

Mbah Tupon Banjir Dukungan

Kasus Mbah Tupon memantik perhatian publik, terutama di media sosial (medsos). Sengketa tanah yang membuat Mbah Tupon kelimpungan itu, juga telah sampai ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.

Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, beserta jajaran telah mendatangi rumah Tupon pada Senin (28/4/2025). Aris menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk mendampingi Tupon menyelesaikan kasus sengketa tanah.

“Hari ini (Senin), bisa disepakati Mbah Tupon berkenan untuk kami dampingi agar hak miliknya Mbah Tupon nanti kembali lagi,” tutur Aris dalam pernyataannya yang disampaikan melalui Instagram @pemkabbantul.

Komitmen pemda setempat juga disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemkab Bantul, Suparma. Ditegaskan, Pemkab Bantul akan memberi bantuan seperti menyediakan pengacara.

“Kami berada di pihak Pak Tupon, [Pemkab Bantul pasti] membantu penyelesaian ini dan memfasilitasi apa yang diperlukan oleh Pak Tupon untuk memperoleh haknya kembali,” kata Suparman, Senin (28/4/2025).

Pada bulan April 2025, keluarga Tupon juga sudah melaporkan kasus ini ke kepolisian. Setidaknya, ada 5 orang yang dilaporkan, yakni BR, TR, dan IF, lalu juga notaris TRY dan AR.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul, Tri Harnanto, menyatakan pihaknya akan melakukan pengumpulan dokumen-dokumen di kantornya. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Polda DIY.

“Sudah kami pelajari, pada prinsipnya kalau dari aspek pendaftaran tanahnya sudah benar tetapi dari aspek-aspek yang lain memang perlu dilakukan uji,” kata dia, Senin (28/4/2025).

“Dan nanti antisipasi hari ini Pak Tupon juga sudah mengajukan blokir. Blokir, tapi karena kementerian juga intens terhadap kasus ini, kami juga akan mengupayakan melakukan blokir internal untuk lebih amannya,” tambah Tri Harnanto.

Baca juga artikel terkait SENGKETA TANAH atau tulisan lainnya dari Dicky Setyawan

tirto.id - Edusains
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Iswara N Raditya