Menuju konten utama

3 Fakta Terbaru di Sidang Korupsi Mbak Ita Eks Walkot Semarang

Simak sejumlah fakta terbaru terungkat di sidang korupsi eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Hayu atau Mbak Ita.

3 Fakta Terbaru di Sidang Korupsi Mbak Ita Eks Walkot Semarang
Mbak Ita (berkerudung putih) dan Alwin Basri beranjak daru tempat duduk usai mengikuti sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/5/2025). FOTO/Baihaqi Annizar

tirto.id - Sejumlah fakta terbaru perkara korupsi eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Hayu atau Mbak Ita dan suaminya, mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah 2019 - 2024, Alwin Basri, terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (28/5/2025).

Koordinator Paguyuban Camat se-Kota Semarang, Eko Yuniarto, yang hadir sebagai saksi dalam sidang menyebut bahwa Mbak Ita dan Alwin meminta jatah proyek penunjukan langsung kepada para camat di Kota Semarang.

Eko mengungkapkan bahwa Alwin meminta jatah sebesar Rp16 miliar untuk mengerjakan 193 proyek-proyek penjukan langsung. Proyek tersebut nantinya dikerjakan oleh rekanan Alwin.

"Pak Alwin meminta proyek pengadaan langsung di tingkat kecamatan. Beliau minta proyek Rp16 miliar totalnya," ujar Eko di hadapan majelis hakim.

Pernyataan serupa mengenai nominal jatah yang diminta Alwin juga disampaikan oleh Camat Genuk, Suroto, yang juga diperiksa sebagai saksi. "Permintan Rp16 miliar disampaikan Pak Alwin," kata Suroto saat ditanyai Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

Menanggapi permintaan tersebut, Eko sebagai Koordinator Camat mengumpulkan seluruh camat di Kota semarang. Para camat lantas mengikuti perintah Alwin karena menganggapnya sebagai perwakilan dari Mbak Ita selaku Wali Kota Semarang.

Para camat lalu melakukan pembagian nominal jatah yang harus diserahkan kepada Alwin berdasarkan nilai proyek. Setelah dikalkulasi, total Rp16 miliar dibagi menjadi 193 proyek, terdiri dari dari 16 kecamatan dan 177 kelurahan, sehingga nilai per pekerjaan sebesar Rp82,9 juta.

Fakta-fakta Terbaru di Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita

Mbak Ita dan Alwin pertama kali ditahan pada 19 Februari 2025 setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Pasangan suami istri itu lantas ditetapkan sebagai tersangka dalam ksus korupsi, pemerasan, dan gratifikasi. Berikut ini adalah sejumlah fakta terbaru di sidang kasus korupsinya.

1. Saksi Sebut TNI-Polri Ikut Terima Jatah

Koordinator Camat, Eko, yang hadir dalam sidang pada hari Senin (28/4/2025) mengaku bahwa jatah proyek diterima oleh sejumlah pihak dari TNI-Polri termasuk Komandan Rayon Militer (Danramil), Kapolsek, pihak Kejaksaan, bahkan ada Kodim (satuan TNI tingkat kota). Hal tersebut disampaikan ketika Hakim Ketua Gatot Sarwadi mencecarnya.

"Ada Danramil, ada Kapolsek, Kejaksaan, habis itu ada Kodim, itu bagaimana?" tanya Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

"Memang ada Kodim, Koramil, Kejaksaan, dan semuanya juga?" imbuh Hakim mengonfirmasi.

"Ya memang begitu," jawab Eko.

2. Mbak Ita Minta Camat Hapus Chat dan Ganti HP untuk Hindari Temuan KPK

Menurut pengakuan Eko, setelah ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan isu KPK akan terjun ke Semarang, Mbak Ita pernah memerintahkan untuk membuat surat pernyataan yang isinya supaya segera menghapus riwayat pesan singkat yang berhubungan dengan transaksi dengan Alwin.

"Wali Kota Semarang menyampaikan agar chat-chat yang berhubungan dengan transfer agar dihapus," beber Eko saat ditanya Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

Tidak hanya menghapus, Mbak Ita juga meminta para camat menghilangkan barang bukti dengan cara mengganti HP. Namun, mereka masih diperbolehkan untuk tetap menggunakan nomor HP lama.

“Intinya HP kami yang diperintahkan untuk dibuang karena bisa jadi berisi chat-chat yang mungkin ada hubungannya dengan kejadian pemeriksaan dengan KPK," ungkap Eko.

3. Mbak Ita Minta “Iuran Kebersamaan” Ratusan Juta dari Pegawai Bapenda Kota Semarang

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rio Vernika Putra, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (21/4/2025), Mbak Ita meminta “iuran kebersamaan” senilai ratusan juta rupiah setiap kuartal.

"Besaran iuran yang harus disetorkan oleh para pegawai sudah ditentukan Kepala Bapenda Indriyasari bersama pada kepala bidang," kata Rio dikutip dari Antara.

Indriyasari menyebut bahwa besaran "iuran kebersamaan" itu mencapai Rp800 juta sampai Rp900 juta tiap kuartal. Dana tersebut merupakan salah satu sumber uang yang digunakan untuk disetor kepada Mbak Itu.

Diketahui pada periode 2023 – 2024, Mbak Ita menerima setoran mencapai Rp300 juta per kuartal. Dana dari “iuran kebersamaan” itu juga diberikan kepada Alwin dengan total Rp1,2 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Edusains
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dicky Setyawan