Menuju konten utama

Kronologi Lahan SMA 1 Bandung Digugat Perkumpulan Lyceum Kristen

SMAN 1 Bandung terancam digusur. Simak kronologi gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap lahan SMAN 1 Bandung.

Kronologi Lahan SMA 1 Bandung Digugat Perkumpulan Lyceum Kristen
SMAN 1 Bandung. (FOTO/linkedin/smansabandung)

tirto.id - SMA Negeri (SMAN) 1 Bandung menghadapi ancaman penggusuran lantaran lahannya digugat oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Lalu, bagaimana kronologinya?

Gugatan PLK terhadap lahan SMAN 1 Bandung menimbulkan kekhawatiran bagi siswa dan tenaga pendidik. Pihak sekolah terus berupaya mengumpulkan bukti kepemilikan yang sah untuk memastikan bahwa SMAN 1 Bandung tetap dapat beroperasi tanpa gangguan.

Namun, jika gugatan ini dikabulkan, layanan pendidikan di sekolah yang telah berdiri selama puluhan tahun ini berpotensi terganggu. Menghadapi permasalahan ini, pihak sekolah meminta dukungan dari berbagai pihak agar SMAN 1 Bandung dapat tetap berdiri dan melanjutkan perannya sebagai lembaga pendidikan.

"SMANSA CALLING! MOHON DOA DAN DUKUNGANNYA. Kepada Seluruh Civitas Akademik, Alumni, Orang-tua Siswa, & Seluruh Masyarakat Indonesia atas gugatan terhadap sertifikat tanah SMAN 1 Bandung oleh Perkumpulan Lyceum. #SAVESMANSABANDUNG," tulis SMAN 1 Bandung melalui akun Instagram resminya pada Kamis (6/3/2025).

Kronologi Lahan SMAN 1 Bandung Digugat

SMA Negeri 1 Bandung menghadapi ancaman penggusuran setelah Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan ini didaftarkan pada 4 November 2024 dan ditujukan kepada Badan Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat, serta Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat sebagai tergugat intervensi.

PLK mengklaim sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL), yang disebut pernah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan tempat SMAN 1 Bandung berdiri saat ini. PLK menuntut pembatalan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00011/Kel. Lebak Siliwangi yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung.

Mereka berargumen bahwa penerbitan sertifikat tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas pemerintahan yang baik. Sidang telah berlangsung sebanyak 12 kali, dan agenda berikutnya adalah pembacaan kesimpulan pada 20 Maret 2025 secara e-court.

Pihak SMAN 1 Bandung mengaku terkejut dengan adanya gugatan ini karena sejak sekolah itu mulai menempati lahan tersebut pada 1958, tidak pernah ada sengketa hukum sebelumnya. Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, mengungkapkan bahwa awalnya pihak sekolah merahasiakan informasi ini dari siswa agar tidak menimbulkan kekhawatiran.

Namun, kabar tersebut akhirnya sampai kepada para siswa ketika pihak sekolah mengadakan doa bersama pada Kamis (6/3/2025). Saat sesi pembacaan doa, terucap mengenai permasalahan yang sebenarnya sedang dihadapi SMAN 1 Bandung.

"Proses belajar saat ini tidak terganggu. Cuma secara psikologis, anak-anak ini khawatir karena memang mereka baru tahu kabarnya [sengketa SMAN 1 Bandung] kemarin," kata Kepsek SMAN 1 Bandung Tuti Kurniawati, Jumat (7/3/2025) dikutip dari detik.com.

Menanggapi permasalahan yang sedang dihadapi SMAN 1 Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat, Arief Nadjemudin, menegaskan bahwa sertifikat hak pakai yang dimiliki SMAN 1 Bandung telah sah secara hukum dan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung.

Selain itu, HCL yang diklaim sebagai pendahulu PLK telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan. Dengan demikian, klaim PLK atas tanah tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Arief menyebut, larangan tersebut berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg tanggal 9 Mei 2023 juncto. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3551 K/Pdt/2024 tanggal 3 Oktober 2024 karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 50 Prp 1960.

Baca juga artikel terkait VIRAL atau tulisan lainnya dari Astam Mulyana

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Astam Mulyana
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Balqis Fallahnda & Ibnu Azis