tirto.id - Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan seruan aksi boikot terhadap Food Vlogger William Anderson alias Codeblu usai tudingannya yang menyebut brand roti Clairmont Patisserie atau Brand CT memberikan kue berjamur ke sebuah panti asuhan di Jakarta Selatan, dibantah oleh brand tersebut dengan menyertakan bukti bahwa tuduhan Codeblu tidak benar.
Sebelum menuai seruan aksi boikot, kreator konten makanan Codeblu sebelumnya sempat mengunggah ulasan yang menuduh brand roti Clairmont memberikan kue nastar berjamur atau basi kepada sebuah panti asuhan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Bahkan, dalam ulasan tersebut juga Codeblu mengungkapkan kata-kata kasar hingga menyinggung soal buruknya kondisi dapur di toko tersebut. Imbas tudingan itu, toko kue Brand CT menuai kritik pedas dari warganet.
Seolah merasa benar dengan tuduhannya itu, ketika pihak Brand CT sempat meminta agar Codeblu menurunkan unggahan soal ulasan toko kue tersebut, Codeblu justru diduga melakukan pemerasan dengan mematok tarif Rp330-Rp600 juta jika ingin unggahan soal review tersebut di-takedown atau dihapus.
Namun persoalan ini seolah menemui titik terang ketika pihak CT memberikan klarifikasi dan membantah segala tuduhan Codeblu dengan menyertakan bukti kuat. Klarifikasi ini membuat Codeblu juga menunggah permintaan maaf kepada Brand CT dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Kronologi Kasus Code Blu dan Brand CT hingga Ajakan Boikot
Kasus ini bermula ketika Codeblu mengunggah sebuah ulasan negatif pada 15 November 2024 soal salah satu toko kue yang diduga telah memberikan nastar berjamur ke sebuah panti asuhan. Dalam unggahan itu, Codeblu mengaku mendapat informasi dari seseorang yang diduga bekerja di toko kue tersebut.
Meskipun tak disebutkan nama brand pemilik toko kue itu, publik banyak yang berasumsi bahwa toko kue yang dimaksud Codeblu ini adalah Brand CT. Pada akhirnya, brand tersebut mendapat banyak kritikan dari warganet.
Usai polemik yang semakin memanas itu, pihak CT kemudian mengeluarkan pernyataan resmi pada 17 November 2025. Dalam pernyataannya itu, Brand CT membantah tuduhan yang menyebut telah mendistribusikan produk kadaluarsa ke sebuah Panti Asuhan di wilayah Jakarta Selatan.
Dalam klarifikasinya itu juga, Brand CT menegaskan bahwa produk yang akan dikeluarkan pasti melewati proses Quality Control terlebih dahulu, serta memastikan keamanannya untuk dikonsumsi.
Alih-alih membuat konfliknya mereda, Codeblu kembali mengunggah sebuah konten yang berisi teguran kepada Brand CT di awal tahun 2025. Codeblu mengaku menegur toko kue tersebut setelah menerima laporan dari beberapa orang.
Pihak toko kue CT kemudian memberikan klarifikasi terkait berbagai tuduhan yang diungkapkan Codeblu. Pihak CT menyebut bahwa kue berjamur yang dikirim ke panti asuhan itu bukan berasal dari mereka, melainkan dari mantan karyawan salah satu vendor maintenance mereka yang bertindak tanpa sepengetahuan manajemen. Karyawan itu juga disebut menjadi penyebar berita palsu pertama yang kemudian dilaporkan kepada Codeblu untuk diviralkan.
Tak lama dari klarifikasi itu, Codeblu langsung mengunggah permintaan maaf kepada toko kue CT. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa serta akan lebih berhati-hati dalam memfilter informasi yang didapat.
Persoalan Codeblu dengan Brand CT ini juga sampai menyita perhatian Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, yang menyoroti maraknya konten review makanan yang dapat merugikan produsen dan konsumen. Ia mewacanakan perlunya regulasi yang jelas untuk melindungi produsen dan konsumen terutama dari dampak negatif ulasan yang tidak akurat.
Tak hanya itu, buntut penyebaran informasi tidak akurat yang disebarkan Codeblu itu, warganet juga banyak yang menyerukan aksi boikot Food Vlogger, terutama Codeblu yang dinilai malah merugikan produsen atau pemilik usaha.
Dalam aksi boikot itu juga terdapat beberapa poin yang disoroti, bahwa tempat usaha seharusnya bukan menjadi objek untuk Food Reviewer yang mencari keuntungan pribadi lewat dramatisasi di sosmed, maupun menekan tempat usaha dengan mengorek-korek kesalahan.
Editor: Imanudin Abdurohman & Dipna Videlia Putsanra