Menuju konten utama

Praperadilan Keluarga Muller soal Sengketa Tanah Dago Elos Gugur

Warga Dago Elos sambut baik gugurnya praperadilan penetapan tersangka yang diajukan keluarga Muller.

Praperadilan Keluarga Muller soal Sengketa Tanah Dago Elos Gugur
Haru warga Dago Elos setelah putusan gugur praperadilan Duo Mullertirto.id/Muhammad Akmal Firmansyah

tirto.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggugurkan permohonan praperadilan pihak keluarga Muller mengenai kasus sengketa tanah di Dago Elos, Kota Bandung. Praperadilan ini menggugat Polda Jawa Barat atas penetapan tersangka Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.

"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon nomor 13/Pid.Pra/2024/PN BDG. dinyatakan gugur," kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Ikhwan Hendrato dalam sidang di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/07/2024).

Praperadilan itu diketahui diajukan usai Polda Jabar menahan Heri Hernawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sejak 18 Juli 2024. Mereka ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan surat dan keterangan palsu pada kasus sengketa tanah di Dago Elos.

Hakim Ikhwan Hendrato menyampaikan sejumlah pertimbangannya bahwa praperadilan dinyatakan gugur karena perkara pokok kasus pidana yang menyeret dua keluarga Muller telah disidangkan.

Sidang perdana pokok perkara sengketa tanah Dago Elos itu telah disidangkan pada hari yang sama sebelum sidang praperadilan dimulai.

Dalam persidangan tersebut, Ikhwan menyampaikan, putusannya telah selaras dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 tahun 2016 pasal 2, yang menyebutkan bahwa praperadilan diajukan serta diproses sebelum perkara pokok disidangkan. Apabila perkara pokok sudah mulai diperiksa maka perkara praperadilan itu gugur.

"Disimpulkan demi kepastian hukum dan keadilan perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar sidang pertama terhadap pokok perkara," jelas Hakim Ikhwan.

Ikhwan Hendrato

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Ikhwan Hendrato memimpin sidang praperadilan dua tersangka kasus tindak pidana pemalsu surat dan keterangan palsu sengketa tanah Dago Elos. tirto.id/Muhammad Akmal Firmansyah

Disambut Haru Warga Dago Elos

Putusan tersebut disambut oleh teriak haru warga Dago Elos di ruang sidang sembari menggaungkan yel-yel, "Dago Elos tak bisa dikalahkan."

Tim Advokasi Warga Dago Elos, Andi Daffa, mengatakan Hakim Pengadilan Negeri Bandung memang sudah semestinya menggugurkan praperadilan yang diajukan oleh dua orang anggota keluarga Muller tersebut.

Daffa menilai, hal itu telah diatur dalam KUHAP pasal 82 ayat 1 huruf D, perkara pokok yang sudah dilimpahkan ke pengadilan maka praperadilan sudah otomatis gugur.

"Jadi sebetulnya ya memang seperti itu peraturannya," terang Daffa.

Sementara itu, Ketua Forum Dago Melawan, Angga Sulistia Putra, mengatakan warga akan terus mengawal sidang pokok perkara.

"Alhamdulillah hasil sidang praperadilan gugur karena telah dimulainya sidang pokok perkara," jelas Angga.

Kuasa Hukum Dua Muller Kecewa

Tohap L Siantar, Kuasa Hukum keluarga Muller mengaku kecewa mengenai putusan praperadilan. Pihaknya menyebut pihak Polda Jabar memang berupaya mengugurkan praperadilan sedari awal.

"Pada saat sidang pertama praperadilan, kemarin tanggal 22 Juli, Polda tidak hadir. Nah, ini ada kesengajaan kalau menurut kita untuk mengulur waktu. Tujuannya adalah untuk menggugurkan praperadilan," jelas Tohap.

Meski demikian, pihaknya mengaku menghormati putusan pengadilan.

Baca juga artikel terkait KONFLIK DAGO ELOS atau tulisan lainnya dari Akmal Firmansyah

tirto.id - Hukum
Kontributor: Akmal Firmansyah
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Bayu Septianto