tirto.id - Sengketa tanah antara warga Dago Elos dengan Muller Bersaudara dan PT Dago Inti Graha disidangkan secara terbuka dalam Pengadilan Rakyat di Balai Warga Dago Elos, Selasa (21/5/2024)
Sebanyak lima hakim rakyat memimpin persidangan ini, yakni Bivitri Susanti, Asfinawati, Siti Rakhma Mary, Alghiffari Aqsa, dan Yance Arizona.
Bivitri Susanti mengatakan bahwa Pengadilan Rakyat ini merupakan respons atas pengadilan formal yang tak menunjukan keberpihakan pada warga.
"Di sidang ini, kita bawakan bukti-bukti dan naskah akademik yang menunjukkan bahwa pengadilan formal yang sebelumnya diikuti oleh rakyat justru tidak berpihak ke mereka. Pengadilan formal justru berpihak kepada penguasa," ujar Bivitri dalam konferensi pers seusai persidangan.
Hakim rakyat lainnya, Siti Rakhma Mary, menuturkan bahwa Pengadilan Rakyat yang diinisiasi warga Dago Elos merupakan upaya untuk menjamin ruang hidup masyarakat supaya tak terjadi penggusuran yang sewenang-wenang oleh pihak tak bertanggung jawab di masa depan.
"Makna pentingnya, yang paling utama pengungkapan kebenaran," ujar Siti.
Siti juga menegaskan bahwa Pengadilan Rakyat tersebut merupakan momen konsolidasi. Dia pun berharap inisiatif ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat di daerah lain yang mengalami hal yang sama agar keadilan bisa direbut sendiri.
Secara terpisah, anggota Tim Advokasi Dago Melawan, Deti Sopandi, menyebut bahwa Pengadilan Rakyat adalah upaya warga Dago Elos untuk memperkuat semangat juangnya melawan ketidakadilan.
"Sidang ini jadi penguat spirit warga untuk terus bertahan melawan ketidakadilan yang dialami. Dari sini, kita juga terus kawal, ya, kelanjutan kasus ini sampai dua tersangka Muller ditahan," sebut Deti.
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Fadrik Aziz Firdausi