Menuju konten utama

Duo Muller Didakwa Pasal Berlapis dalam Sengketa Lahan Dago Elos

Duo Muller diduga memalsukan akta kelahiran untuk mengklaim tanah warga Dago Elos dengan mengaku sebagai ahli waris Goerge Hendrik Muller.

Duo Muller Didakwa Pasal Berlapis dalam Sengketa Lahan Dago Elos
Warga Dago Elos melakukan aksi tolak penggusuran di Kantor ATR/BPN di Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Jawa Barat, Senin (4/7/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

tirto.id - Heri Hernawan Muller dan Dodi Rustandi Muller didakwa telah memalsukan surat serta dokumen yang digunakan untuk klaim lahan yang telah dikuasai warga Dago Elos, Kota Bandung.

Dua orang keluarga Muller tersebut dipersidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (30/07/2024). Perkara mereka Muller terdaftar di PN Kota Bandung dengan nomor 601/Pid.B/2024/PN Bdg.

Mereka didakwa pasal berlapis atas perkara sengketa lahan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Sunarto, membacakan dakwaan kepada dua tersangka.

Sunarto menyebut, mereka diduga telah memalsukan akta kelahiran untuk mengklaim tanah warga Dago Elos dengan mengaku sebagai ahli waris dari seorang bernama Goerge Hendrik Muller.

George Hendrik Muller diklaim sebagai pemilik lahan di Dago Elos berdasarkan Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervondings bernomor 3740, 3741 dan 3742 seluas 5.316 meter persegi, 13.460 meter persegi dan 44.780 meter persegi.

Jaksa Penuntut Umum, Sunarto, menyatakan Muller bersaudara tak pernah menguasai atau meningkatkan status kepemilikan lahannya berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria.

"Berdasarkan ketentuan konvensi UU Pokok Agraria, terdakwa 1 dan terdakwa 2 beserta orang tuanya tidak pernah meningkatkan status eigendom vervondings (sertifikat tanah zaman Belanda), plus sertifikat tidak dilakukan pencatatan pada awal berlakunya undang-undang tersebut," jelas Sunarto.

Jaksa menilai Muller bersaudara telah membuat kerugian senilai Rp546 miliar serta melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 263 ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 266 ayat 1 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 266 ayat 1 Jucto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tim Advokasi Warga Dago Elos, Andi Daffa, menyebutkan dalam pembacaan dakwaan, akta yang dipalsukan oleh Muller bersaudara secara sederhana direplikasi yang seolah punya kedudukan hukum untuk menggugat.

"Intinya masih mempersalahkan akta, belum masuk eigendon verponding, tapi itu pertimbangan oleh jaksa," katanya.

Daffa menyebut memang ada beberapa bukti yang berbeda yang dilaporkan oleh warga. Namun, tetap menyorot pada hal yang sama mengenai pemalsuan surat dan dokumen.

"Yang dijadikan dasar oleh jaksa untuk menuntut memang ada perbedaan tapi pokoknya menyasarkan hal yang sama, yaitu pemalsuan surat. Penilaiannya kita lihat dari pembuktian saja, apakah bukti-bukti dari jaksa itu sesuai atau bagaimana kita lihat saja dari pembuktian," beber Daffa

Sementara itu, Penasihat Hukum Muller bersaudara, Tohap L Siantar, menilai pembacaan eigendon verponding membuat dakwaan dalam sidang perdana menjadi kabur.

"Ini menjadi kabur dakwaan, tidak jelas apakah yang disorot itu menyangkut akta kelahiran atau menyangkut eigendon verponding, semua data-data itu kan di dalam sidang peradilan sudah diuji. Dan mereka ini kan sebelumnya sudah ada penetapan pengadilan kan," terangnya.

Lebih lanjut, pihaknya menyoroti dakwaan yang dibacakan dan tempat terdakwa melakukan perbuatan materiilnya.

"Seharusnya klien kami kewenangannya di PN Kabupaten Bandung. Kedua, terkait akta yang dikatakan dipalsukan itu terdaftar di Dukcapil," jelasnya

"Lalu, ketiga, mereka itu terdakwa tiga orang dari keturunannya Edi Muller. Kenapa justru duo Muller ini yang menjadi tersangka?" tandasnya

Sidang pokok perkara dakwaan Muller bersaudara atas kasus pemalsuan surat dan dokumen sengketa tanah Dago Elos ditunda oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Ikhwan Hendrato.

"Sidang ditunda hingga hari Selasa, 6 Agustus 2024, jam 9 pagi," ujar hakim.

Baca juga artikel terkait DAGO ELOS atau tulisan lainnya dari Akmal Firmansyah

tirto.id - Hukum
Kontributor: Akmal Firmansyah
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Irfan Teguh Pribadi