Menuju konten utama

Kronologi Sengketa Lahan Dago Elos, Warga vs Keluarga Muller

Kronologi sengketa lahan Dago Elos antara warga vs Keluarga Muller.

Kronologi Sengketa Lahan Dago Elos, Warga vs Keluarga Muller
Ilustrasi Kerusuhan. foto/istockphoto

tirto.id - Kerusuhan akibat sengketa lahan kembali pecah di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat, pada Senin (14/8/2023). Keluarga Muller bersikukuh menggugat lahan seluas 6,3 hektare di Dago Elos yang memicu warga menggelar aksi blokade hingga terlibat bentrok dengan aparat keamanan.

Senin malam sekitar pukul 10.15 menjadi malam yang mencekam bagi warga Dago Elos yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Polrestabes Bandung bersama aliansi yang diikuti ratusan orang. Aksi tersebut berujung rusuh usai aparat keamanan diduga melakukan tindakan represif terhadap warga.

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, puluhan aparat keamanan yang diterjunkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa tersebut sempat melepaskan tembakan gas air mata yang menyebabkan seorang warga pingsan.

Aksi unjuk rasa tersebut ditujukan untuk memperjuangkan hak lahan yang sudah ditempatinya sejak puluhan tahun dari gugatan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha, serta membuat laporan polisi terkait indikasi adanya pemalsuan ahli waris oleh keluarga Muller.

Dalam keterangan tertulisnya, warga Dago Elos memperjuangkan hak asasi dan melawan segala bentuk perampasan terhadap ruang hidup, melawan penggusuran dan segala kebijakan yang menindas serta merugikan warga, dan memperjuangkan hak atas tempat tinggal dan sumber penghidupan.

Sayangnya, pada malam hari itu pihak Satreskrim Polrestabes Bandung belum bisa membuatkan laporan karena warga Dago dinilai belum memenuhi syarat laporan yang dibutuhkan alias belum cukup bukti.

Saat kerumunan massa mulai memadati jalanan, sekitar pukul 20.00 WIB aparat keamanan mulai diterjunkan untuk membubarkan aksi unjuk rasa. Namun pada saat pengamanan, aparat keamanan diduga melakukan tindakan represif hingga memicu bentrokan dengan peserta demo.

Mengutip unggahan di akun Twitter yang sekarang menjadi X @BandungBergerakID, disebutkan bahwa situasi saat itu sangat panas usai adanya bentrokan warga dengan aparat keamanan.

“Situasi Dago Elos semakin memanas. Aparat dengan persenjataan lengkap memaksa warga untuk mundur,” tulis akun tersebut sambil memperlihatkan potongan gambar kerusuhan.

Kronologi Sengketa Lahan Dago Elos, Warga vs Keluarga Muller

Sengketa lahan di Dago Elos bermula saat keluarga Muller mengklaim bahwa lahan yang ditempati oleh ratusan warga itu merupakan hak waris keluarga Muller. Gugatan ini dilayangkan pertama kali pada tahun 2017 lalu.

Dalam sengketa ini, PT Dago Inti Graha ikut menggugat juga karena mengklaim surat kepemilikan keluarga Muller terhadap lahan Dago Elos telah diserahkan sepenuhnya kepada perusahan tersebut.

Keluarga Muller yang menggugat warga Dago Elos antara lain Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller. Ketiga orang ini merupakan keturunan dari George Hendrik Muller, warga Jerman yang pada saat masa kolonial Belanda pernah tinggal di Indonesia dan mengklaim memiliki lahan tersebut.

Ketiga keluarga Muller ini mengajukan gugatan setelah mengaku bahwa lahan seluas 6,3 hektare di Dago Elos merupakan warisan untuk mereka dari sang kakek, George Hendrik Muller. Lahan itu diklaim berasal dari Eigendom Verponding alias hak milik dalam produk hukum pertahanan di masa kolonial Belanda.

Sebelum dijadikan pemukiman warga, lahan di Dago Elos sempat ditempati oleh beberapa pabrik seperti N.V. Cement Tegel Fabriek, PT Tegel Semen Handeel Simoengan, tambang pasir, hingga perkebunan kecil. Kemudian Hendrik Muller disebut memblinya.

Dalam pengakuan keluarga Muller, tanah di Dago Elos merupakan milik George Hendrik Muller yang didapatkannya hasil dari peralihan pemilik tanah sebelumnya yakni PT Tegel Semen Handeel Simoengan pada 1936 silam.

Dalam versi lainnya, lahan di Dago Elos pertama kali ditempati oleh warga bernama Nini Karim dan beberapa orang lainnya yang melayangkan hak penempatan lahan pada 1974. Pengajuan itu pun diklaim telah disetujui pemerintah saat itu.

Lahan yang digugat itu merupakan hasil dari Eigendom Verponding di masa kolonial Belanda. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), batas akhir untuk konversi tanah Eigendom Verponding dapat menjadi hak kepemilikan sesuai hukum yang berlaku per September 1980.

Artinya, jika terdapat tanah berstatus Eigendom Verponding, maka hak waris zaman Belanda tidak dapat diklaim hingga waktu tertentu. Secara tidak langsung, tanah tersebut secara otomatis akan menjadi tanah negara bukan milik individu atau kelompok.

Namun tiga keturunan keluarga Muller tetap bersikukuh bahwa lahan di Dago Elos adalah hak waris yang diperuntukan untuk mereka, sehingga kemudian tetap mengajukan gugatan.

Pada awal gugatan di tahun 2017, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyetujui gugatan dan menyatakan lahan tersebut milik keluarga Muller. Putusan ini memaksa agar 331 warga tergugat yang menempati lahan Dago Elos meninggalkan lahan tersebut dengan dibebani juga biaya perkara sebesar Rp238 juta.

Di tingkat Kasasi pertama Keluarga Muller sebenarnya sempat kalah terhadap gugatannya. Namun pada saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK), kemenangan gugatan tetap berpihak kepada keluarga Muller.

Tak hanya itu, dalam putusan MK Nomor 109/PK/Pdt/2022, keluarga Muller juga memenangkan gugatan hingga menyatakan para tergugat yakni 300 warga lebih dianggap melawan perbuatan hukum dan diminta untuk meninggalkan lahan tersebut.

Putusan tersebut semakin memberatkan warga Dago Elos yang dipaksa meninggalkan lahan yang telah ditempati puluhan tahun itu. Namun, jika warga tetap menempatinya maka keluarga Muller berpotensi akan meruntuhkan rumah dan menyerahkan tanahnya kepada PT Dago Inti Graha.

Kendati demikian, warga Dago Elos tetap yakin bahwa adanya pemalsuan laporan hak waris dari keluarga Muller serta memiliki hak paten menempati lahan tersebut. Sehingga ratusan warga itu tetap bersikukuh menempati lahan dan memperjuangkannya di pengadilan.

Baca juga artikel terkait SENGKETA LAHAN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra