Menuju konten utama

Apa Itu Eigendom Verponding Keluarga Muller di Kasus Dago Elos?

Mengenal apa itu eigendom verponding milik keluarga Muller di kasus Dago Elos.

Apa Itu Eigendom Verponding Keluarga Muller di Kasus Dago Elos?
Warga dan kuasa hukum menggelar konferensi pers di depan Balai RW Dago Elos. Selasa, 15 Agustus 2023. Dikdik Ripaldi/Tirto.id

tirto.id - Sengketa lahan antara warga Dago Elos dan keluarga Muller berubah menjadi kerusuhan pada 14 Agustus 2023. Bahkan warga terlibat bentrok dengan aparat.

Kasus ini berawal ketika warga Dago Elos bersama Aliansi Rakyat Anti Penggusuran dan jejaring komunitas lainnya melakukan pelaporan terhadap keluarga Muller terkait dugaan pemalsuan ahli waris kepada Polrestabes Bandung.

Namun, laporan itu ditolak Polrestabes Bandung karena tidak memenuhi syarat dan kurang bukti. Tidak puas dengan jawaban Polrestabes Bandung, warga bersama kuasa hukumnya melakukan mediasi dengan polisi untuk mencari titik temu.

Dalam proses mediasi tersebut, polisi melemparkan gas air mata ke salah satu rumah warga. Seketika, warga bersama aliansi melakukan perlawanan atas tindakan represif tersebut.

Sengketa lahan itu berangkat dari status yang diklaim oleh keluarga Muller sebagai hak warisnya, yang berupa Eigendom Verponding.

Apa itu Eigendom Verponding?

Warga Dago Elos melakukan gugatan kepada keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. Keluarga Muller mengklaim, tanah sepanjang 6,3 hektare yang ditempati warga merupakan tanah milik keluarganya. Klaim tersebut berbekal surat eigendom verponding.

Mengutip Hukum Online, merujuk pada kamus hukum, eigendom adalah milik mutlak, sedangkan verponding adalah harta tetap. Bila diartikan, maka eigendom verponding adalah hak tanah yang berasal dari hak-hak barat.

Secara garis besar, eigendom verponding merupakan produk hukum untuk membuktikan kepemilikan tanah yang sudah dibikin sejak zaman Hindia Belanda.

Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), batas akhir untuk konversi tanah yang berstatus eigendom verponding menjadi hak kepemilikan adalah per September 1980.

Apabila tanah berstatus eigendom verponding atau hak waris zaman Belanda itu tidak diklaim sampai waktu September 1980, maka otomatis menjadi tanah negara.

Dalam pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dijelaskan, hak eigendom adalah hak untuk menikmati suatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya.

Namun ada beberapa catatan atas kepemilikan sepenuhnya dalam surat eigendom verponding. Di antaranya, tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kekuasaan yang berhak menetapkannya.

Baca juga artikel terkait URGENT atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Hukum
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto