Menuju konten utama

PN Bandung Tolak Eksepsi Muller dalam Kasus Pemalsuan Dokumen

Hakim memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan proses persidangan terhadap kasus yang menjerat Muller bersaudara.

PN Bandung Tolak Eksepsi Muller dalam Kasus Pemalsuan Dokumen
Jalannya sidang putusan sela kasus sengketa lahan Dago Elos di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (20/8/2024). (FOTO/Dini Putri Rahmayanti)

tirto.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung melanjutkan sidang kasus dugaan pemalsuan surat dan dokumen yang melibatkan dua terdakwa, Heri Hermawan Muller dan Doddy Rustandi Muller pada Selasa (20/8/2024). Dalam sidang ini, Majelis Hakim PN Bandung menolak eksepsi yang diajukan keduanya.

Duo Muller sebelumnya mengajukan eksepsi dengan alasan bahwa dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap tidak jelas dan tidak tepat. Namun, setelah melalui serangkaian agenda persidangan, Ketua Majelis Hakim, Syarif, memutuskan untuk menolak eksepsi tersebut.

“Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tersebut tidak dapat diterima,” ujar Syarif dalam pembacaan putusan sela di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata.

Dengan putusan ini, hakim memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan proses persidangan terhadap kasus yang menjerat Muller bersaudara. Rencananya, agenda pemeriksaan saksi akan dilakukan dua kali dalam sepekan.

Pengacara Muller bersaudara, Jogi Nainggolan, menyatakan bahwa pihaknya tidak terkejut dengan penolakan eksepsi tersebut dan siap membuktikan di persidangan bahwa kliennya tidak bersalah.

“Karena sudah diputus oleh majelis hakim tentang eksepsi yang kami ajukan, berarti kan persidangan berikutnya akan memasuki materi pokok. Bagi kami itu hal yang biasa saja lah kalau eksepsi ditolak. Tapi nanti kami akan buktikan dalam perkara pokok bahwa klien kita tidak melakukan suatu kejahatan seperti yang dituduhkan,” kata dia usai persidangan.

Dalam kasus ini, Heri dan Doddy didakwa memalsukan surat dan dokumen untuk mengklaim lahan yang telah dikuasai oleh warga Dago Elos, Kota Bandung. Keduanya didakwa melanggar pasal berlapis, mulai dari Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan yang diperoleh, JPU mnyatakan bahwa Muller bersaudara memalsukan berbagai surat, termasuk akta kelahiran dan Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervonding. Mereka mengklaim sebagai keturunan seorang warga Belanda bernama George Hendrik Muller, namun JPU menemukan bahwa nama "Muller" baru ditambahkan oleh Heri pada 2013 dan oleh Doddy pada 2014, tanpa ada permohonan resmi ke pengadilan untuk perubahan nama tersebut.

Lebih lanjut, JPU juga menemukan kejanggalan dalam keaslian dokumen yang diklaim oleh Muller bersaudara setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik. Selain itu, penelusuran yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung menemukan bahwa dokumen eigendom yang diklaim Muller bersaudara juga palsu.

Dalam eksepsi yang diajukan, Muller bersaudara menyatakan bahwa dakwaan terkait pemalsuan akta kelahiran seharusnya dibawa ke ranah perdata, bukan diadili oleh PN Bandung. Namun, JPU berpendapat bahwa eksepsi tersebut sudah melampaui batasan yang dapat disampaikan dalam eksepsi, dan tetap meminta agar persidangan dilanjutkan.

Persidangan yang menarik perhatian warga Dago Elos ini diperkirakan akan terus memanas, terutama dengan dugaan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp546 miliar. Warga Dago Elos juga turut menyuarakan tuntutan mereka agar Muller bersaudara dipenjara dan persidangan tetap dilanjutkan hingga tuntas.

Warga Dago Elos menuntut agar hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Muller bersaudara. Selain itu, warga juga menuntut agar hakim melanjutkan persidangan dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen oleh Muller bersaudara.

“Tetap pada pengawalan, kami dari Dago Elos akan mempersiapkan saksi-saksi yang nantinya akan hadir di persidangan,” terang Angga, Ketua Forum Dago Melawan.

Baca juga artikel terkait SENGKETA LAHAN DAGO ELOS atau tulisan lainnya dari Dini Putri Rahmayanti

tirto.id - Hukum
Kontributor: Dini Putri Rahmayanti
Penulis: Dini Putri Rahmayanti
Editor: Abdul Aziz