tirto.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memerintahkan pembongkaran tempat rekreasi bernama Hibisc Fantasy Puncak, Bogor, yang dikelola oleh BUMD Provinsi Jawa Barat, PT Jaswita. Langkah ini dilakukan sebab ditemukannya pelanggaran izin pembangunan di lokasi tersebut.
Tempat rekreasi yang dikelola oleh PT Jaswita telah mengantongi izin pengelolaan seluas 4.800 meter persegi. Namun, faktanya, pembangunan yang dilakukan hingga tahun lalu telah mencapai 15.000 meter persegi atau melebihi batas izin yang diberikan.
Dedi menyebut bahwa Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), telah memerintahkan untuk pembongkaran mandiri oleh pihak yang bersangkutan. Namun, hingga hari ini pembongkaran tak kunjung dilakukan.
“Karena tidak dibongkar sendiri, perintah saya bongkar mulai hari ini. Bantu Pak Wakil Bupati, pimpinan DPRD Bogor, bantu Pak Bupati, dukung, kita bongkar,” ujar Dedi Mulyadi dikutip dari akun sosial media pribadinya dan telah dikonfirmasi ulang oleh Tirto pada Kamis (6/3/2025).
Dedi menegaskan bahwa aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap badan usaha milik daerah. Menurut dia, hal ini akan menjadi contoh bahwa penindakan tegas akan dilakukan bagi siapapun pelanggarnya.
“Saya tidak segan-segan, walaupun ini adalah PT-nya, PT BUMD Provinsi Jawa Barat, untuk memberikan contoh pada siapapun, bahwa yang melanggar ya harus ditindak. Walaupun itu adalah lembaga bisnis, lembaga usaha BUMD milik Provinsi Jawa Barat. Kita kasih contoh pada seluruh warga di Jawa Barat. Siap kita mulai bongkar hari ini,” ujar mantan Bupati Purwakarta tersebut.
Terbaru, tempat rekreasi tersebut akhirnya dibongkar. Pembongkaran tersebut dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat didampingi Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, juga Menteri Menteri Lingkungan Hidup (MenLH), Hanif Faisol Nurofiq.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher