Menuju konten utama

Urbane Indonesia Klaim Tak Terlibat Proyek Hibisc Fantasy Puncak

Urbane Indonesia, mengeklaim tidak terlibat dalam proyek Hibisc Fantasy Park, Puncak, Bogor, yang dibongkar karena melanggar alih fungsi lahan.

Urbane Indonesia Klaim Tak Terlibat Proyek Hibisc Fantasy Puncak
Suasana penyegelan bangunan yang diduga merusak lingkungan di kawasan wisata Hibisc Fantasy Puncak, Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/3/2025). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/nz

tirto.id - Firma konsultan arsitektur, desain perkotaan, dan perancangan, PT Urbane Indonesia, mengeklaim tidak terlibat dalam proyek Hibisc Fantasy Park, Puncak, Bogor, yang dibongkar karena melanggar alih fungsi lahan.

Klarifikasi ini disampaikan Urbane Indonesia melalui akun Instagram resminya menyusul beredarnya informasi yang mengaitkan Urbane Indonesia dengan proyek tersebut.

“Urbane Indonesia tidak terlibat dalam bentuk apapun pada proyek Theme Park Hibisc Fantasy di Puncak, Bogor. Proyek tersebut bukan hasil dari perencanaan, perancangan, pelaksanaan, maupun pengelolaan dari kami,” tulis pernyataan Klarifikasi Urbane Indonesia, Selasa (18/3/2025).

Biro arsitektur yang disebut didirikan oleh Ridwan Kamil pada 2004 lalu itu mengaku akan selalu menjunjung tinggi dan berkomitmen terhadap prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan dan patuh terhadap regulasi yang ada.

“Kami selalu memastikan untuk menerapkan Praktik Profesi Arsitek yang sesai dengan kode etik arsitek dan kaidah tata laku profesi arsitek yang berlaku,” ucap mereka.

Urbane Indonesia menyayangkan informasi yang menyebut keterlibatan mereka dalam pembangunan proyek Hibisc Fantasy Park, Puncak.

“Kami menyesalkan beredarnya berita dan opini yang kurang tepat dan berharap sema pihak dapat lebih cermat dalam menyebarkan segala sesuatunya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tutup mereka.

Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memerintahkan pembongkaran tempat rekreasi bernama Hibisc Fantasy Puncak, Bogor, yang dikelola oleh BUMD Provinsi Jawa Barat, PT Jaswita. Langkah ini dilakukan sebab ditemukannya pelanggaran izin pembangunan di lokasi tersebut.

Tempat rekreasi yang dikelola oleh PT Jaswita telah mengantongi izin pengelolaan seluas 4.800 meter persegi. Namun, faktanya, pembangunan yang dilakukan hingga tahun lalu telah mencapai 15.000 meter persegi atau melebihi batas izin yang diberikan.

Dedi menyebut bahwa Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), telah memerintahkan untuk pembongkaran mandiri oleh pihak yang bersangkutan. Namun, hingga hari ini pembongkaran tak kunjung dilakukan.

"Karena tidak dibongkar sendiri, perintah saya bongkar mulai hari ini. Bantu Pak Wakil Bupati, pimpinan DPRD Bogor, bantu Pak Bupati, dukung, kita bongkar," ujar Dedi Mulyadi dikutip dari akun sosial media pribadinya dan telah dikonfirmasi ulang oleh Tirto, Kamis (6/3/2025).

Baca juga artikel terkait PUNCAK atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama