tirto.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi membongkar kawasan wisata Hibisc Fantasy Puncak di Kabupaten Bogor yang dikelola oleh PT Jaswita, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Jabar. Pembongkaran ini dilakukan menyusul temuan pelanggaran izin pengelolaan lahan dan ketidaksesuaian tata ruang, di mana sebagian besar bangunan tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Keputusan pembongkaran ini dilakukan atas instruksi langsung dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang berperan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam pengelolaan BUMD. Dedi menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya pemprov untuk mengembalikan fungsi kawasan tersebut sesuai aturan.
Pembongkaran ini bukan tanpa alasan. Dari total 35 bangunan yang berdiri di kawasan wisata tersebut, hanya 14 bangunan yang memiliki izin resmi dari Pemkab Bogor Sementara sisanya, sebanyak 21 bangunan dinilai melanggar aturan tata ruang dan berdiri tanpa izin yang sah.
Penutupan dan pembongkaran kawasan Hibisc Fantasy Puncak berdampak pada 200 pekerja, di mana 190 orang merupakan warga lokal, dan 10 orang berasal dari luar Jawa Barat. Para pekerja ini kehilangan mata pencaharian setelah kawasan wisata tersebut resmi ditutup.
Terkait hal tersebut, Dedi Mulyadi menyatakan bahwa Pemprov Jabar telah menyiapkan solusi bagi para pekerja yang terdampak. Ia menawarkan pekerjaan baru yang berkaitan dengan upaya pemulihan lingkungan di bekas kawasan wisata tersebut.
"Untuk para pekerja informalnya, yang pekerja kerasnya, saya sudah menawarkan bekerja untuk menanami pohon dan memelihara pohon di lahan seluas 23 hektar," ungkap Dedi di Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/4/2025).
Sementara itu, untuk pekerja yang memiliki latar belakang pendidikan lebih tinggi, Pemprov Jabar akan menghubungkan mereka dengan perusahaan-perusahaan yang akan membuka lowongan kerja dalam waktu dekat.
"Beberapa perusahaan di Jawa Barat sebentar lagi merekrut puluhan ribu tenaga kerja. Artinya, ini bisa terkoneksi dengan baik. Yang penting punya keyakinan, insyaallah ada solusi," ujarnya optimistis.
Tidak hanya Hibisc Fantasy Puncak, Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa pihaknya juga tengah mengevaluasi perizinan tiga bangunan lain yang berdiri di kawasan Puncak. Ia telah menginstruksikan Asisten Daerah I untuk membentuk tim evaluasi yang terdiri dari para pakar dari perguruan tinggi se-Jawa Barat.
"Hari ini saya sudah minta asisten satu untuk membuat tim evaluasi perizinan di Jawa Barat. Tim ini akan memberikan rekomendasi, apakah tata ruangnya sesuai atau tidak," jelas Dedi.
Selain itu, Pemprov Jabar juga tengah mengajukan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan alih fungsi lahan yang saat ini dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bahkan, Menteri Perumahan dan Permukiman berencana mengeluarkan peraturan serupa untuk melarang alih fungsi lahan pertanian, kehutanan, dan perkebunan menjadi kawasan perumahan atau wisata komersial.
"Hari Senin nanti saya akan bertemu dengan Kementerian PUPR, Menteri ATR, dan Menteri Perumahan untuk membahas pengembalian fungsi daerah aliran sungai untuk dikuasai negara," tambahnya.
Dedi juga menegaskan bahwa proses penertiban harus dilakukan secara tuntas. Ia menyambut baik tindakan Kementerian Kehutanan yang menurunkan tim penegakan hukum untuk menyegel kawasan yang melanggar aturan.
"Kalau penyegelan saja tanpa pembongkaran, enggak ada artinya karena kalau arealnya hutan lindung. Itu sudah melanggar undang-undang dan jadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Jadi bongkar langsung juga enggak masalah," tegasnya.
Penulis: Dini Putri Rahmayanti
Editor: Andrian Pratama Taher