Menuju konten utama

Pemprov Jabar Dampingi SMAN 1 Bandung Hadapi Gugatan Lahan PLK

Pemprov Jabar telah menyiapkan tim hukum untuk membantu SMAN 1 Bandung dalam menghadapi gugatan sengketa lahan.

Pemprov Jabar Dampingi SMAN 1 Bandung Hadapi Gugatan Lahan PLK
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam kegiatan Melepas Penerbangan dala rangka Operasi Modifikasi Cuaca di Lanud Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (11/3/2025). (Dini Putri Rahmayanti/Tirto.id)

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengambil langkah tegas dengan menyiapkan tim hukum untuk mendampingi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bandung yang tengah menghadapi gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terkait sengketa lahan sekolah tersebut.

"SMA 1 Bandung kita siapkan tim hukumnya untuk mendampingi," ujar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Lanud Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/3/2025).

Gugatan ini bermula ketika PLK mengklaim sebagai pemilik sah lahan SMAN 1 Bandung yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 93, Kota Bandung. Pada 10 Desember 2024, mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG. PLK mengaku sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL) yang sebelumnya memegang tujuh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lokasi tersebut.

Namun, sertifikat tersebut telah berakhir sejak 23 September 1980, dan lahan tersebut kini berstatus Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang digunakan SMAN 1 Bandung.

"Awalnya pada bulan Desember lalu, kami menerima surat gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen terkait pembatalan atas sertifikat lahan yang ditempati SMAN 1 Bandung," ungkap Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati.

Dalam gugatan tersebut, PLK menempatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai tergugat. Mereka beralasan bahwa penerbitan sertifikat hak pakai untuk SMAN 1 Bandung bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Asas-Asas Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Namun, menurut putusan hukum sebelumnya, keberadaan HCL telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 50 Prp 1960.

Meski menghadapi tekanan hukum, pihak sekolah tidak tinggal diam. Mereka aktif berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Jawa Barat untuk mengumpulkan bukti kepemilikan lahan yang sah.

"Kami intens berkoordinasi dengan Biro Hukum. Mereka yang mengawal proses hukum ini agar bisa selesai dengan hasil terbaik," tutur Tuti saat ditemui Tirto.

Di tengah proses hukum yang bergulir, aktivitas belajar mengajar di SMAN 1 Bandung tetap berjalan seperti biasa. Para guru dan siswa berusaha menjalani rutinitas harian mereka tanpa terganggu oleh bayang-bayang sengketa lahan. Namun, pihak sekolah sempat memilih untuk tidak menginformasikan kasus ini ke siswa demi menjaga suasana tetap kondusif.

"Kami (awalnya) lebih memilih diam dan tidak memberitahu anak-anak dulu, karena khawatir sekolah menjadi tidak kondusif," ujar Tuti.

Menjelang sidang terakhir pada Februari 2025, SMAN 1 Bandung menggelar doa bersama sebagai bentuk ikhtiar batin. Proses persidangan kini telah memasuki tahap pemanggilan saksi ahli dari bidang hukum tata negara, hukum pemerintahan, dan agraria untuk memperkuat posisi hukum sekolah.

Bagi SMAN 1 Bandung, persidangan ini menjadi perjuangan penting untuk mempertahankan hak atas lahan yang telah menjadi tempat belajar bagi ribuan siswa selama lebih dari dua dekade. Tuti pun mengajak seluruh keluarga besar SMAN 1 Bandung, para alumni, dan masyarakat untuk terus mengawal jalannya persidangan.

"Kami tidak ingin anak-anak kehilangan almamaternya," tegasnya.

Baca juga artikel terkait SENGKETA LAHAN atau tulisan lainnya dari Dini Putri Rahmayanti

tirto.id - Hukum
Kontributor: Dini Putri Rahmayanti
Penulis: Dini Putri Rahmayanti
Editor: Andrian Pratama Taher