Menuju konten utama

Berujung Damai, Ahli Waris Mat Solar akan Terima Rp3,3 Miliar

Keluarga Mat Solar akan memberikan 30% uang ganti rugi dari PT Cinere Serpong kepada Muhammad Idris, yang mengeklaim pemilik pertama tanah tersebut.

Berujung Damai, Ahli Waris Mat Solar akan Terima Rp3,3 Miliar
Sejumlah kerabat mendoakan komedian Nasrullah atau Mat Solar usai dimakamkan di TPU Haji Daiman Cimanggis, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (18/3/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/nz

tirto.id - Kuasa hukum komedian Nasrullah alias Mat Solar, Khairul Imam, menyatakan bahwa persoalan sengketa tanah milik kliennya sudah menemui titik tengah. Antara pihak ahli waris Mat Solar dengan Muhammad Idris telah melakukan perdamaian.

Khairul mengatakan dari hasil perdamaian itu disepakati adanya pembayaran uang ganti rugi proyek tol Cinere-Serpong kepada ahli waris Mat Solar.

"Melalui perdamaian yang difasilitasi oleh pihak PT Cinere Serpong Jaya nominalnya sekitar Rp3,3 miliar," kata Khairul kepada reporter Tirto, Senin (24/3/2025) malam.

Dijelaskan Khairul, sesuai dengan permohonan pencairan, uang itu diserahkan langsung kepada Idham Aulia selaku anak Mat Solar. Kemudian, disepakati juga bahwa gugatan perdata maupun pidana tidak lagi dijalankan.

"Infonya itu akan dicairkan pada 26 Maret 2025," ucap Khairul.

Diketahui, sengketa tanah ini berawal dari lahan seluas 1.300 meter persegi milik Mat Solar yang dijadikan empang akan dibangun untuk jalan Tol Cinere-Serpong. Kasus ini terjadi sudah sejak 2019.

Tanah di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, itu kemudian dihargai Rp3,3 miliar oleh pengembang. Namun, Mat Solar terhalang menerima uang tersebut karena adanya Muhammad Idris, selaku pemilik pertama tanah itu yang merasa berhak juga menerima penggantian uang.

Mat Solar pun menggugat secara perdata kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang. Dia juga dibantu sahabatnya yang merupakan anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

Setelah kasus ini berujung damai, keluarga Mat Solar memutuskan akan memberikan 30% dari total yang didapat dari penggantian PT Cinere Serpong kepada Muhammad Idris. Gugatan nomor 261 Tahun 2025 di Pengadilan Negeri Tangerang pun sudah dicabut.

Baca juga artikel terkait SENGKETA TANAH atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto