Menuju konten utama

Link Bhumi ATR BPN untuk Cek HGB dan SHM Tanah di Indonesia

Informasi cara cek status HGB dan SHM tanah melalui link resmi Bhumi ATR/BTN. Apa itu HGB dan SHM tanah? Simak penjelasannya.

Link Bhumi ATR BPN untuk Cek HGB dan SHM Tanah di Indonesia
Foto udara kawasan perumahan di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/12/2024). Cushman & Wakefield memprediksi adanya kenaikan harga rata-rata tanah di Jabodetabek sebesar 3-4 persen menjadi Rp13.200.000 per meter persegi, serta kenaikan harga properti residensial diperkirakan berkisar antara 5-7 persen pada 2025 karena dipengaruhi oleh kenaikan PPN 12 persen dan harga bahan baku bangunan. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.

tirto.id - Masyarakat dapat mengunjungi link Bhumi ATR BPN untuk cek HGB dan SHM Tanah di Indonesia. Lalu, apa itu HGB dan SHM?

Status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB atau HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dapat dilakukan secara online. Salah satunya melalui website milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (KemenATR/BPN) di Bhumi ATR/BPN.

Hak Guna Bangunan atau HGB adalah hak yang diberikan kepada individu atau badan hukum, guna mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Ini artinya, seseorang atau badan memiliki bangunannya, tetapi tanahnya tetap milik negara atau orang lain. Melansir laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), HGB memiliki masa berlaku terbatas (umumnya 30 tahun).

Sedangkan Sertifikat Hak Milik atau SHM adalah bentuk kepemilikan tertinggi atas tanah dan bangunan di Indonesia. Pemegang SHM akan memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan, tanpa batasan waktu.

Kepemilikan HGB dan SHM ini tentunya penting berkaitan dengan kepastian hukum bagi seseorang atau badan untuk mendirikan bangunan. Meski demikisan, di sisi lain, terkadang HGB dan SHM itu justru menimbulkan polemik.

Seperti baru-baru ini terjadi dengan kemunculan pagar laut misterius di sepanjang 30 km kawasan pesisir laut Tangerang. Pagar laut itu dianggap ilegal terlebih karena berada di wilayah laut. Namun setelah dikonfirmasi Kementerian ATR/BPN, ternyata terdapat 263 bidang SHGB dan 17 bidang SHM.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid berkomitmen akan menuntaskan masalah tersebut. Ia mengatakan, masyarakat bisa mengecek status HGB dan SHM melalui website Bhumi milik kementeriannya.

"Kami akan tuntaskan masalah ini seterang-terangnya, setransparan-transparannya, tidak ada yang kami tutupi, karena memang fungsi aplikasi BHUMI adalah untuk transparansi, siapapun bisa mengakses," ujar Menteri ATR dikutip dari Antara, Senin (20/1/2025).

Cara Cek HGB dan SHM Tanah di Bhumi ATR BPN

Cara cek status HGB dan SHM tanah dapat dilakukan melalui laman Bhumi ATR/BTN. Bhumi merupakan situs peta interaktif yang digunakan untuk penyebaran informasi spasial.

Situs tersebut terintegrasi dengan geoportal ATLAS sebagai platform penyimpanan data geospasial yang dikelola oleh unit-unit kerja di Kementerian ATR/BPN. Berikut ini cara cek HGB dan SHM di Bhumi ATR BPN melalui link resminya.

  1. Buka website Bhumi ATR/BPN melalui link https://bhumi.atrbpn.go.id/peta;
  2. Klik Kunjungi Peta di pojok kanan atas
  3. Setelah masuk, klik simbol kaca pembesar bertanda plus.
  4. Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK).
  5. Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.
  6. Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak.
  7. Klik "Cari Bidang".
  8. Akan muncul informasi terkait bidang tanah tersebut.
Kehadiran Bhumi ATR BPN diharapkan dapat memudahkan akses terhadap data spasial yang bersifat otoritatif dan data lainnya bagi masyarakat, pemerintah, dan lembaga lainnya. Ini juga berfungsi membantu dalam menyediakan informasi publik secara terbuka.

Baca juga artikel terkait HAK GUNA BANGUNAN atau tulisan lainnya dari Dicky Setyawan

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Dicky Setyawan
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra