tirto.id - Istilah data geospasial sering digunakan saat mempelajari bidang teknik dan tata kota. Secara umum data geospasial adalah data yang berisi informasi tentang ruang fisik di permukaan Bumi.
Contoh data geospasial bisa berupa peta topografi, citra satelit, data populasi, dan informasi keruangan lainnya. Fungsi informasi geospasial beragam, termasuk untuk memantau kondisi lingkungan, merencanakan tata kota, hingga manajemen risiko bencana.
Di Indonesia ada lembaga pemerintahan khusus yang menjalankan tugas di bidang informasi geospasial. Lembaga pemerintahan yang dimaksud adalah Badan Informasi Geospasial (BIG).
Dikutip dari situs BIG, lembaga ini berperan penting dalam mengelola dan menyediakan akses ke data geospasial untuk kepentingan publik maupun pemerintahan.
Apa Itu Geospasial?
Geospasial adalah sebutan lain dari ruang kebumian. Istilah ini diambil dari bahasa Yunani, yaitu 'geo' yang artinya Bumi dan bahasa Inggris 'spatial' yang artinya ruang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2021, geospasial adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian di bawah dan di atas permukaan Bumi.
Aspek keruangan itu dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu. Menurut Tutus Rektono Wahyuningrum dalam Dasar-Dasar Teknik Geospasial (2022) geospasial merupakan gabungan antara geomatika dan informasi aspek keruangan.
Geomatika sendiri adalah disiplin ilmu yang menjadi dasar dalam kegiatan mengumpulkan, menyimpan, memproses, memodelkan, menganalisis, dan memberikan informasi lokasi.
Pengertian Data Geospasial
Pengertian data geospasial tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Menurut UU tersebut, data geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam maupun buatan manusia di Bumi.
Data yang dihimpun dalam data geospasial mencakup semua objek di bawah, pada, maupun di atas permukaan bumi.
Menurut Bachtiar W. Mutaqin, dkk. Buku Pedoman Teknis Pengelolaan Data Geospasial untuk Identifikasi dan Pemetaan Tipologi Pulau-Pulau Kecil (2022) data geospasial terdiri dari dua.
Kedua jenis data geospasial itu adalah data dasar dan data tematik. Berikut penjelasan kedua jenis data geospasial tersebut:
- Data dasar geospasial berisi tentang objek yang bisa dilihat atau diukur secara fisik serta tidak mengalami perubahan dalam waktu relatif lama.
- Data tematik geospasial menggambarkan satu atau lebih tema geospasial tertentu.
Fungsi Data Geospasial
Data geospasial memiliki banyak fungsi penting dalam berbagai bidang dan perencanaan. Data geospasial juga menjadi dasar untuk menjawab pertanyaan atau mengambil keputusan tentang kewilayahan.
Baja S. dalam Perencanaan Tata Guna Lahan dalam Pengembangan Wilayah (2012) menyebut bahwa data geospasial adalah syarat meningkatkan kemampuan individu atau lembaga dalam memahami berbagai fenomena aktual wilayah.
Melalui penggunaan data geospasial individu dapat memantau arah perkembangan wilayah dalam perspektif ruang dan waktu. Berikut ini beberapa fungsi data geospasial secara umum:
- Merencanakan pengembangan wilayah
- Menjadi dasar informasi merencanakan tata kota.
- Membantu pemangku kepentingan untuk memantau perubahan wilayah.
- Memantau pengelolaan sumber daya alam, seperti hutan, sungai dan danau.
- Menjadi dasar manajemen risiko bencana.
- Membuat pemodelan cuaca dan perubahan iklim.
- Menjadi dasar mengambil keputusan dalam ranah bisnis, seperti analisa pasar, menentukan lokasi bisnis, hingga pelacakan aset.
Editor: Dhita Koesno