Menuju konten utama

Diluncurkan Agustus Ini, Kebijakan Satu Peta Masih Hadapi Kendala

Rapat koordinasi terus dilakukan. Sudah banyak simpul jaringan. Provinsi sudah semua. Kementerian yang belum, Kemenhan," ujar Kepala Badan Infrastruktur Geospasial, Hasanuddin Z Abidin

Diluncurkan Agustus Ini, Kebijakan Satu Peta Masih Hadapi Kendala
Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Hasanuddin Z Abidin dalam rapat terbatas mengenai perkembangan kebijakan satu peta atau 'One Map Policy' di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (13/6). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id -

Kebijakan Satu Peta (KSP) yang akan diluncurkan pada Agustus 2018 masih menemui beberapa kendala. Salah satunya Badan Infrastruktur Geospasial (BIG) melaporkan bahwa Kementerian Pertahanan (Kemenhan) belum menyerahkan data spasial untuk terkoneksi dalam KSP hingga kini.

"Hingga saat ini semua sudah tergabung dan selesai. Rapat koordinasi terus dilakukan. Sudah banyak simpul jaringan. Provinsi sudah semua. Kementerian yang belum, Kemenhan," ujar Kepala Badan Infrastruktur Geospasial, Hasanuddin Z. Abidin di Jakarta pada Senin (13/8/2018).

Hasanuddin menyebutkan bahwa dari 19 kementerian/lembaga anggota tim percepatan KSP, hanya Kemenhan yang belum menyerahkan data spasial. Sisanya, 7 kementerian/lembaga telah menyerahkan data spasial dengan sudah memiliki geoportal dan dasar hukum pengelolaan kelembagaan informasi geoportal.

Kemudian ada 11 kementerian/lembaga yang telah menyerahkan data spasial dengan memiliki geoportal, tapi belum memiliki dasar hukum pengelolaan informasi geoportal.

"Kemenhan, kami memaklumi, karena di sana ada banyak sekali data yang harus dilindungi. Lalu ada juga soal keamanan data jadi butuh perlakuan khusus," ucap Hasanuddin.

Selain masih adanya kementerian yang belum menyerahkan data spasial yang terintegrasi, dikatakan Hasanuddin, juga ada kendala nasional terkait sumber daya manusia untuk mengelola geospasial.

"Kita kekurangan SDM kurang lebih 20 ribuan untuk mengelola geospasial. Tanpa SDM yang kuat nanti yang kuasai orang asing," ujarnya.

Sementara, ia mengatakan ada lima pilar untuk menjalankan KSP, yaitu pertama, kebijakan pemanfaatan yang berdasarkan perundang-undangan. Kedua, kelembagaan baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memiliki unit kelembagaan untuk produksi dan penyebarluasan informasi geospasial.

Ketiga, teknologi. Artinya, data peta tematik geospasial yang ada wajib terkoneksi geoportal. Keempat, adanya standarisasi data geospasial antarkementerian/lembaga hingga daerah.

"Kelima, adalah manusia penggeraknya. Keempat pilar sebelumnya, enggak akan jalan kalau tidak ada sumber daya manusia yang memenuhi secara kualitas dan kuantitas," ucapnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan bahwa terkait kendala SDM dalam pengelolaan geospasial, bisa secara bertahap dipenuhi dengan program vokasi pemerintah.

"Saya ingin sampaikan pesan ke BIG. Kebutuhan SDM banyak sekali. Minggu depan pemerintah tambah 1 pilar kegiatan yang akan dibiayai APBN untuk dunia usaha, yaitu pelatihan dan pendidikan vokasi. Mungkin program vokasi pas untuk mendesain kurikulumnya [geospasial yang dibutuhkan]," ungkap Darmin dalam kesempatan yang sama.

Sebagai informasi, Kebijakan Satu Peta (KSP) menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan peta dengan satu referensi dan satu standar, agar dapat dijadikan acuan bersama penyusunan perencanaan pembangunan berbasis spasial. Sebab, dalam pembangunan dan pengembangan wilayah, kerap dijumpai persoalan tumpang tindih kebijakan antar lembaga pemerintah terutama dalam hal perizinan dan pemanfaatan ruang.

Program keKSP ini dilaksanakan dalam tiga kegiatan utama, yaitu kompilasi (pengumpulan peta tematik), integrasi (koreksi peta tematik terhadap peta dasar), dan sinkronisasi (penyelesaian permasalahan tumpang tindih antarpeta tematik).

Baca juga artikel terkait KEBIJAKAN SATU PETA atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Maya Saputri