tirto.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan memfasilitasi Mbah Tupon, korban mafia tanah di Kapanewon Kasihan, untuk mendapat kembali haknya. Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun kini telah melakukan pemblokiran internal demi keamanan.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Bantul, Suparman, mengatakan, kasus mafia tanah jadi perhatian pihaknya. Oleh sebab itu, Pemkab Bantul akan membantu Mbah Tupon untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang menimpanya.
“Kami berada di pihak Pak Tupon, [Pemkab Bantul pasti] membantu penyelesaian ini dan memfasilitasi apa yang diperlukan oleh Pak Tupon untuk memperoleh haknya kembali,” kata Suparman, diwawancarai di rumah Mbah Tupon, Ngentak RT4, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY, pada Senin (28/4/2025).
Suparman mengatakan, Pemkab Bantul akan menyediakan pengacara untuk Mbah Tupon agar pria yang sudo rungon atau pendengarannya sudah berkurang itu dapat memperoleh kembali hak atas tanahnya. Dia juga mengatakan, Bupati Bantul tidak mau kasus mafia tanah kembali terjadi di kabupaten dengan julukan Bumi Projotamansari.
“Kami membantu dan datang bersama-sama tim Tupon yang hari ini tentu luar biasa, dan kami akan bersama-sama memperjuangkan,” kata dia.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul, Tri Harnanto, mengatakan permasalahan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon telah menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN. Sebagai langkah awal, BPN Bantul melakukan pengumpulan dokumen-dokumen di kantornya.
“Sudah kami pelajari, pada prinsipnya kalau dari aspek pendaftaran tanahnya sudah benar tetapi dari aspek-aspek yang lain memang perlu dilakukan uji,” kata dia.
Tri menjelaskan, kemungkinan ada pihak lain yang akan menguji keabsahan dari akta jual belinya. Dalam hal ini, BPN Bantul telah berkoordinasi dengan Polda DIY.
Guna menjaga keamanan, BPN Bantul pun melakukan blokir internal. “Dan nanti antisipasi hari ini Pak Tupon juga sudah mengajukan blokir. Blokir, tapi karena kementerian juga intens terhadap kasus ini, kami juga akan mengupayakan melakukan blokir internal untuk lebih amannya,” kata dia.
Terkait dengan kemungkinan pencabutan sertifikat, Tri mengatakan, ada prosedur khusus untuk pembatalan sertifikat yang dapat dilakukan melalui dua tahap.
“Nanti ada catatan administrasi, bisa dibuktikan terhadap keputusan dari unsur pidananya berarti memang ada unsur-unsur ketidakbenaran terhadap data-data ataupun muatan-muatan tanda tangan di dalam akta,” kata dia.
Dalam proses pembuktian unsur pidana, kata Tri, kini Polda DIY telah melakukan penyelidikan. Jika benar terjadi unsur pemalsuan, maka dipastikan ada cacat administrasi sehingga dapat dibatalkan.
Tri mengaku baru bertugas di Bantul selama enam bulan. Namun, dia menyatakan telah membaca beberapa kasus serupa yang pernah terjadi di Bangunjiwo.
“Sehingga ini menjadi kehati-hatian kita semuanya, karena mafia tanah juga sudah mulai merebak di wilayah DIY dan Bantul, terutama Bangunjiwo memang untuk kavling itu potensi potensinya juga luar biasa,” kata dia.
Penulis: Siti Fatimah
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id


































