tirto.id - Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN DIY, Yuni Andriastuti, mengatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Indah Fatmawati telah diblokir. Tindakan tersebut dilakukan lantaran Indah Fatmawati berstatus tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah Mbah Tupon.
“Sertifikat atas nama Indah dari SHM 24451 Bangunjiwo ini sudah kami blokir, sesuai dari arahan pak Menteri dan Kakanwil,” kata Yuni saat diwawancarai di Polda DIY, Jumat (20/6/2025).
Mengenai pengembalian sertifikat tanah pada Mbah Tupon, kata Yuni, BPN menunggu proses penyelesain dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjutinya.
“Kami akan menunggu proses penyelesaian dari APH dulu, nanti selesai prosesnya [rampung] baru kami akan tindaklanjuti untuk pengembalian sertifikat ke Mbah Tupon,” terang Yuni.
Yuni pun mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat melakukan penandatanganan dalam transaksi jual-beli, dengan maraknya kasus mafia tanah.
“Misalnya ya saat menandatangani akta jual beli ini, tolong diperhatikan dan dibaca, apabila tidak bisa membaca, mohon untuk diajak ahli waris atau keluarga untuk bisa dibacakan,” pesan Yuni.
Yuni juga mendorong masyarakat bisa menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi tersebut, kata dia, memuat keterbukaan informasi hingga peralihan data sertifikat.
Selain itu, masyarakat diminta agar bisa lebih akrab dengan kantor pertanahan di wilayahnya apabila ingin mendapatkan informasi mengenai sertifikat.
“Jadi jangan sungkan kalau mau mengecek sertifikatnya, ada perubahan atau tidak. Bisa datang sesuai di kantor pertanahan wilayah masing-masing,” ujar Yuni.
Kasus Dugaan Mafia Tanah Menuju Titik Terang
Kasus Dugaan mafia tanah kini perlahan menuju titik terang, Polda DIY telah menahan enam dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno (68).
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan sesuai laporan polisi yang diterima pada 14 April 2025. Dalam kurun dua bulan polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi mengungkapkan modus operandi para tersangka dalam kasus ini adalah memanfaatkan kekurangan korban.
“Modus operandinya adalah para tersangka memanfaatkan kekurangan dari korban yang saat ini beralih hak kepada nama-nama tersangka dan diagunkan ke salah satu perbankan,” jelas Idham.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah