Menuju konten utama

Tim Hukum Siap Dampingi Mbah Tupon di Perkara Pidana dan Perdata

Mbah Tupon malah jadi tergugat III dalam perkara perdata oleh tersangka yang hendak dia pidanakan.

Tim Hukum Siap Dampingi Mbah Tupon di Perkara Pidana dan Perdata
Mbah Tupon didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan pers di kediamannya pada Kamis, 19 Juni 2025. tirto.id/ Abdul Haris

tirto.id - Kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari akrab disapa Kiki, menyatakan kesiapan timnya mendampingi Tupon Hadi Suwarno (68) alias Mbah Tupon untuk menghadapi dua perkara hukum terkait kasus mafia tanah.

Bukan hanya perkara pidana yang menjadikannya sebagai korban penipuan, Mbah Tupon rupanya juga menghadapi gugatan perdata. Lasia buta huruf warga Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu mengalami kebingungan dan terkejut.

Kiki menjelaskan, dalam perkara pidana, polisi telah melakukan serangkaian proses penyidikan dan menggelar perkara pada Rabu, 4 Juni 2025. Hasil dari penyidikan itu, dia memperoleh informasi, bahwa polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka.

"Atas dugaan penipuan Pasal 378 KUHP, penggelapan Pasal 372 KUHP dan pemalsuan dokumen oleh pejabat publik (Pasal 266 KUHP) dan tindak pidana pencucian uang," Kata Kiki, sapaan akrabnya, saat menggelar konferensi pers di kediaman Mbah Tupon, Bantul pada Kamis (19/6/2025).

Tujuh tersangka dari kasus ini adalah Bibit Rustamto, Triono, Fitriwartini, Triyono, Muhammad Ahmadi, Indah Fatmawati, dan Anharusli.

Kiki pun mengungkap, kini para tersangka telah ditahan oleh penyidik kecuali Anharusli, karena sedang sakit berdasarkan keterangan dokter.

"Kami berharap agar ketujuh tersangka dapat ditahan," tandasnya.

Kiki bilang, kini tim kuasa hukum Mbah Tupon sedang mencari alternatif hukum yang tepat, termasuk juga melakukan pertemuan tertutup dengan Bupati dan BPN Bantul agar sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama Mbah Tupon dapat dikembalikan.

BPN juga telah melakukan pemeriksaan terhadap penjabat pembuat akta tanah (PPAT) terkait adanya pelanggaran kode etik.

Sementara dalam perkara perdata yang diajukan oleh Muhammad Ahmadi dan Indah Fatmawati. Kiki bilang, tim hukum Mbah Tupon telah mengantongi Salinan gugatan tersebut pada Jumat (13/6/2025).

"Berdasarkan surat kuasa tersebut posisi para pihak dalam gugatan yaitu Muhammad Ahmadi sebagai penggugat I dan Indah Fatmawati selaku penggugat II," sebutnya.

Secara rinci disebutkan, daftar tergugat adalah Triono alias Trikumis sebagai tergugat utama, Triyono tergugat I, Anharusli tergugat II, dan Mbah Tupon turut menjadi tergugat III.

Dalam gugatan itu, penggugat menuntut pihak tergugat untuk membayar ganti rugi material sebesar Rp500 juta dan immaterial sebesar Rp1 milliar.

Atas gugatan tersebut, tim hukum Mbah Tupon akan konsisten untuk mendampingi proses hukum lansia yang juga mengalami sudo rungon atau pendengaran yang telah berkurang itu.

"Hari ini kita juga meminta tanda tangan untuk surat kuasa supaya kami bisa hadir pada sidang pertama Juli mendatang," ujarnya.

Mewakili tim hukum dan Mbah Tupon, Kiki mengucapkan terima kasih serta mengapresiasi pihak kepolisian dan meminta agar proses hukum dapat berlanjut ke pelimpahan kejaksaan hingga proses pengadilan.

Sementara, Mbah Tupon sempat merasa bingung dan terkejut. Saat dia pikir hanya menghadapi kasus pidana lantaran jadi korban penipuan, dia justru harus menjadi tergugat III untuk kasus perdata.

"Saya kayak orang bingung gitu, saya mohon sertifikat saya segera kembali," sebut Mbah Tupon.

Baca juga artikel terkait KASUS MAFIA TANAH atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Hukum
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah