Menuju konten utama

Ada Lagi Korban Baru Mafia Tanah di Bantul usai Mbah Tupon

Para pelaku yang menipu ibu dari Bryan diduga sama dengan kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon.

Ada Lagi Korban Baru Mafia Tanah di Bantul usai Mbah Tupon
Bryan Manov Qrisna Huri (35) menunjukkan salinan fotokopi sertifikat tanah milik ayahnya yang jadi sasaran mafia tanah, di Kantor Bupati Bantul, DIY pada Senin (5/5/2025). Tirto.id/Siti Fatimah

tirto.id - Setelah ramai kabar Mbah Tupon, kini Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga Padukuhan Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), turut melapor sebagai korban mafia tanah. Bahkan, "pemain" di kasus Bryan pun hampir sama dengan Mbah Tupon.

Bryan membeberkan, ibunya meminta tolong pada seorang bernama Triono untuk memecah sertifikat tanah pada akhir 2023. Triono dalam kasus ini adalah orang yang sama dengan makelar tanah yang membantu Mbah Tupon pecah sertifikat.

"Awalnya ibu minta tolong karena [Triono] sering main ke rumah dan minta tolong. Di lingkungan sekitar, dia terkenal makelar tanah. Ibu tahu-tahu sudah minta tolong, prosesnya malah [ditipu]," ujar Bryan diwawancarai di kantor Bupati Bantul, pada Senin (5/5/2025).

Dalam proses pecah sertifikat, Bryan mengaku pernah diminta tanda tangan oleh Triono sebanyak satu kali di rumahnya. Saat itu untuk keperluan Surat Pernyataan Keterangan Warisan.

Tanah seluas 2.275 meter persegi masih atas nama ayahnya Bryan, Sutono Rahmadi. Sedianya tanah itu akan dibagi dua setelah sang ayah meninggal untuk Bryan dan adiknya, Bryanita Ade Purba. Di atas tanah tersebut ada rumah tinggal, bangunan indekos 30 pintu, dan pekarangan.

Selesai tanda tangan, kata Bryan, Triono menjanjikan proses pecah sertifikat hanya akan memakan waktu tiga bulan, namun ternyata itu hanyalah janji.

"Tapi sampai pindah [ganti] tahun [2023 ke 2024] tidak ada kabar," jelas Bryan.

Kabar yang diterima Bryan selanjutnya justru mengejutkannya. Pada 2024 dia didatangi oleh petugas Bank BRI Sleman yang menagih angsuran, lantaran tanah warisan ayahnya dijadikan agunan.

Dia lebih terkejut lagi, saat mengetahui tanah tersebut telah berganti kepemilikan atas nama Muhammad Achmadi. Belakangan dia tahu bahwa Muhammad Achmadi merupakan suami Indah Fatmawati, terlapor di kasus Mbah Tupon.

Bryan pun mencoba memastikan, sertifikat ayahnya telah berpindah tangan. Melalui aplikasi pajak, dia mendapati tanah warisan mereka telah dicuri.

"Kami cari bukti dulu, ndilalah ada kasus Mbah Tupon kok sama, saya kemudian melapor ke perangkat desa. Alhamdulillah Pak Lurah membantu," jelas Bryan.

Selanjutnya, Bryan dan tim pengacaranya melaporkan Triono ke Polda DIY.

Bryan telah menghubungi Triono secara langsung. Dalam konfirmasi yang dilakukannya itu, Triono mengaku menyerahkan proses pemecahan sertifikat pada Triyono. Pola yang sama, dengan yang dilakukan pada Mbah Tupon.

"Kami tidak kenal (Triyono), ketemu saja kami belum pernah. Jadi kami hanya melaporkan Triono, sebagai tangan pertama yang diserahi pemecahan sertifikat," paparnya.

Tirto, meminta kontak Triono pada pengacara Bibit Rustamta yang bernama Aprilia Suparianto. Sebab Bibit pun menyerahkan sertifikat milik Mbah Tupon untuk prosesnya dilakukan oleh Triono.

Namun, kontak yang diberikan oleh April tidak dapat dihubungi.

Tirto kemudian menghubungi Ketua RT dari Mbah Tupon, Agil. Agil lalu memberikan kontak Triono dengan nomor yang berbeda dari yang diberikan Aprilia.

Setelah mencoba menghubungi, Triono membenarkan, bahwa dia telah menerima sertifikat atas nama Sutono Rahmadi, atau ayah dari Bryan. Namun dia hanya membaca pesan tanpa membalas saat ditanya statusnya sebagai terlapor di Polda DIY untuk dua kasus, yaitu Mbah Tupon dan Bryan.

Baca juga artikel terkait MAFIA TANAH atau tulisan lainnya dari Siti Fatimah

tirto.id - Flash News
Kontributor: Siti Fatimah
Penulis: Siti Fatimah
Editor: Bayu Septianto