tirto.id - Tim pengacara Mbah Tupon, korban mafia tanah di Bantul, mengapresiasi langkah cepat kepolisian. Setelah melaporkan lima terduga pelaku ke Polda DIY pada Senin (14/4/2025), mereka mendapat informasi bahwa Polda DIY segera akan menetapkan tersangka minggu depan.
Romi Habie, salah satu anggota tim pengacara Mbah Tupon, menyatakan bahwa timnya yang terdiri dari 11 orang ini mengapresiasi kinerja polisi.
"Dari sisi hukum kami dari tim pembela Mbah Tupon mengapresiasi kepolisian langsung ke lokasi. Dari penilaian kami, proses yang sangat cepat," ujarnya ketika diwawancarai di rumah Mbah Tupon, RT4 Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Kamis (1/5/2025).
Romi menyebut timnya telah mendapat informasi progres penyelidikan dari Polda DIY. "Sesuai informasi, minggu depan sudah ada calon tersangka," ungkapnya.
Namun, Romi tidak menyebut dengan tegas berapa jumlah tersangka yang akan ditetapkan oleh Polda DIY. Dia hanya menyatakan, timnya telah melaporkan lima orang terduga pelaku.
"Kemudian siapa saja yang dilaporkan, sesuai di media sudah mengemuka di kepolisian," lontarnya.
Romi menegaskan, pada prinsipnya Mbah Tupon dan warga Ngentak ingin agar sertifikat yang saat ini ditahan oleh pihak bank dan diagunkan atas nama Indah Fatmawati dapat kembali ke menjadi hak milik Mbah Tupon. "Sehingga diharapkan para pihak membantu beliau [Mbah Tupon], sangat saya harapkan," ujarnya.
Sukiratnasari, anggota tim pengacara Mbah Tupon, menyebut pelaporan terhadap terduga pelaku mafia tanah yang merugikan Mbah Tupon dilakukan pada 14 April 2025 lalu. "Kami sudah mendampingi pemeriksaan saksi dari pihak pelapor dan hari ini Polda DIY telah melakukan olah TKP," bebernya.
Suki berharap, Polda DIY pun segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor. Dalam hal ini, meliputi Bibit Rustamta, Triono, Triyono, Indah Fatmawari, dan Anhar Rusli.
"Harapan kami, bisa dipercepat prosesnya jadi penyidikan," sebutnya.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DIY AKBP Tri Wiratmo, diwawancarai di lokasi yang sama, mengatakan bahwa dia telah melakukan pemantauan objek sengketa. Dia pun menyatakan, Polda DIY telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi.
"Insyaallah kalau memang ada peristiwa pidananya, kami akan naikkan ke proses sidik," tegasnya.
Penulis: Siti Fatimah
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id

































