Menuju konten utama

Polisi Cuma Tahan Tiga dari Tujuh Tersangka Kasus Mbah Tupon

Ketiga tersangka yang kini sudah ditahan adalah berinisial BB, TR, dan VT guna mempercepat proses agar kasus segera selesai.

Polisi Cuma Tahan Tiga dari Tujuh Tersangka Kasus Mbah Tupon
Tupon (68) berjalan di dekat spanduk petisi dukungan untuk dirinya di pekarangan rumahnya di Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (28/4/2025). Tupon (68) diduga menjadi korban mafia tanah dan tanah seluas 1.655 meter persegi miliknya, beserta rumahnya terancam disita bank. Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/nz Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum kepada Tupon (68), warga Ngentak, Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, yang diduga menjadi korban mafia tanah.

tirto.id - Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hanya menahan tiga dari total tujuh tersangka dalam kasus Mbah Tupon (68), lansia buta huruf yang jadi korban mafia tanah di Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.

Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, mengkonfirmasi bahwa pihaknya cuma menahan tiga tersangka.

“Ada tujuh tersangka, ditahan tiga hari ini, sedangkan yang lain dalam tahap pemanggilan,” kata Sukartono saat ditemui wartawan di Kepatihan pada Rabu, 18 Juni 2025.

Adapun ketiga tersangka yang kini sudah ditahan adalah berinisial BB, TR, dan VT.

Dia bilang, pertimbangan penyidik dalam melakukan penahanan untuk mempercepat proses, sehingga kasus dapat segera diselesaikan.

Namun Sukartono mengelak untuk memberikan informasi secara rinci terkait peran dan keterlibatan para tersangka dalam kasus ini.

“Kita belum tahu perannya, tapi semuanya terlibat kasus,” ujarnya.

Sukartono hanya menyatakan bahwa polisi saat ini masih mendalami kasus dengan laporan No 248/2025 tersebut untuk memastikan peran ketujuh tersangka, agar segera bisa menentukan pasal yang akan disangkakan.

Terpisah, Jogja Police Watch (JPW) menilai seharusnya polisi dapat menahan ketujuh tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon.

Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, mengatakan tidak boleh ada perbedaan di mata hukum, sesuai Pasal 21 Ayat 1 dan 4 KUHP yang menyebutkan penahanan terhadap tersangka ada dua alasan.

Pertama, yakni alasan subjektif adalah kekhawatiran melarikan diri, melakukan perbuatan berulang, atau merusak barang bukti. Kedua, alasan objektif yakni ancaman pidana terhadap tersangka mencapai lima tahun atau lebih.

“Ketujuh tersangka patut dicurigai dan [memungkinkan] saling berkaitan dalam kasus tersebut,” sebut Kamba dihubungi kontributor Tirto.

Kamba pun menilai, kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik mafia tanah di DIY ke depan.

Baca juga artikel terkait KASUS MAFIA TANAH atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Flash News
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah