Menuju konten utama

Nusron Wahid Sebut Kasus Mbah Tupon Kejahatan Biasa

Sebuah kasus baru bisa dikatakan mafia tanah bila melibatkan penipuan terhadap tanah dengan luas ratusan atau ribuan hektare.

Nusron Wahid Sebut Kasus Mbah Tupon Kejahatan Biasa
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, diwawancarai di Balai Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, pada Sabtu (10/5/2025). tirto.id/Siti Fatimah

tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menilai kasus yang menimpa Mbah Tupon adalah kejahatan biasa. Menurut dia, nilai ekonomi dari kasus yang menimpa lansia buta huruf dan berpendengaran kurang itu kecil, karena luasan tanahnya tidak sampai ratusan atau ribuan hektare.

“Intinya satu, ini kejahatan biasa,” sebut Nusron pada wartawan diwawancarai di Balai Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, pada Sabtu (10/5/2025).

Nusron tidak mau membuat kesimpulan, kasus penipuan dan penggelapan yang menimpa Mbah Tupon masuk kategori mafia tanah. “Saya belum menyimpulkan. Pertama nilai ekonominya kecil,” sebutnya.

Nusron bilang, sebuah kasus baru bisa dikatakan mafia tanah bila melibatkan penipuan terhadap tanah dengan luas ratusan atau ribuan hektare dan memiliki jejaring. Oleh sebab itu, dia mengklasifikasikan kasus yang menimpa Mbah Tupon sebagai pemalsuan biasa.

“Penipuan biasa. Kejahatan lah intinya. Tapi belum bisa dimasukkan kategori mafia tanah,” kata dia.

Kendati demikian, kata Nusron, ATR/BPN tetap berkewajiban melindungi masyarakat. Oleh sebab itu, ATR/BPN telah melakukan pemblokiran sertifikat Mbah Tupon. Selanjutnya, dilakukan pelaporan ke Polda DIY yang kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.

“Sekarang dia [Mbah Tupon] mau gak mediasi, manggil yang melakukan supaya tanahnya dikembalikan. Kalau tanah dikembalikan, sertifikatnya dikembalikan, nah baru nanti laporan ke polisinya bisa kita urus, karena dia mengembalikan. Apakah Mbah Tuponnya nerima apa enggak, itu nanti tergantung,” paparnya.

Nusron mengaku sudah menugaskan Kakanwil ATR/BPN DIY untuk mengupayakan mediasi Mbah Tupon dan pelaku. Intinya, agar sertifikat Mbah Tupon dapat dikembalikan. “Dan yang bersangkutan sudah tahap penyidikan, jadi sidik sekarang sama kepolisian, moga-moga dalam waktu singkat [kasus tuntas],” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengimbau seluruh masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya praktik penipuan dan penggelapan tanah untuk melapor. Pemkab Bantul siap untuk memberikan dukungan hukum dan mengadvokasi.

“Kalau ada kontak bisa suru lapor ke Bupati. Nanti akan kami dampingi, kami advokasi,” sebutnya.

Halim pun mengatakan kasus penipuan dan penggelapan tanah perlu mendapat perhatian. Selain itu butuh penanganan dan pencegahan segera melalui sosialisasi massif agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

“Perlu sosialisasi masif kepada masyarakat tentang modus operandi pengalihan hak yang dilakukan tanpa sah. Masyarakat Bantul itu banyak ber-husnudzon atau berbaik sangka pada orang. Nggak punya kecurigaan apa-apa,” tegasnya.

Polda DIY sebelumnya meningkatkan status kasus mafia tanah yang menimpa warga Bantul, Mbah Tupon, ke tahap penyidikan. Penetapan ini dilakukan Polda DIY setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, mengatakan proses penyidikan kasus mafia tanah terus berjalan intensif.

"Sekali lagi janji kami, kami akan transparan. Kami akan segera meng-update kembali apabila penyidik telah melakukan penetapan tersangka," ujar Ihsan pada wartawan di Mapolda DIY, pada Jumat (9/5/2025).

Baca juga artikel terkait NUSRON WAHID atau tulisan lainnya dari Siti Fatimah

tirto.id - Flash News
Kontributor: Siti Fatimah
Penulis: Siti Fatimah
Editor: Dwi Aditya Putra