Menuju konten utama

Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon di Bantul Naik ke Penyidikan

Penyidik telah menerbitkan SPDP ke Kejaksaan Tinggi DIY terkait kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon di Bantul.

Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon di Bantul Naik ke Penyidikan
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Ihsan dalam konferensi pers di Mapolda DIY pada Jumat (9/5/2025). Tirto.id/Siti Fatimah

tirto.id - Polda DIY meningkatkan status kasus mafia tanah yang menimpa warga Bantul, Mbah Tupon, ke tahap penyidikan. Penetapan ini dilakukan Polda DIY setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, mengatakan proses penyidikan kasus mafia tanah terus berjalan intensif.

"Sekali lagi janji kami, kami akan transparan. Kami akan segera meng-update kembali apabila penyidik telah melakukan penetapan tersangka," ujar Ihsan pada wartawan di Mapolda DIY, pada Jumat (9/5/2025).

Eks Kapolres Bantul itu membeberkan, penyidik telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Tinggi DIY.

Penyidik pun telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, khususnya Satgas Mafia Tanah, dalam rangka sinkronisasi langkah penyidikan. Selain itu, juga untuk memastikan penyidikan dapat berjalan dengan selaras prinsip keadilan dan akuntabilas hukum.

Ihsan menegaskan Polda DIY berkomitmen untuk mengungkap secara tuntas dugaan mafia tanah. Hal itu untuk dapat memberikan keadilan, sekaligus bentuk pelindungan kami pada masyarakat.

"Jadi kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini," dia menekankan.

Ihsan membeberkan pula, Polda DIY telah memeriksa setidaknya 12 orang dan kemungkinan akan bertambah. Polisi nantinya akan menjerat pelaku mafia tanah menggunakan Pasal 327 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 263 KUHP.

"Kami juga mengimbau seluruh masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui dugaan mafia tanah seperti ini dapat melaporkan ke Polda DIY," jelas Ihsan.

Sementara itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, berharap proses penyidikan berlangsung dengan cepat sehingga kasus ini segera naik ke meja hijau. Sebelumnya, Pemkab Bantul telah memberikan pendampingan hukum dengan membentuk tim advokasi untuk mengawal kasus ini.

“Proses kasusnya Mbah Tupon dan hari ini sudah sampai ke Kejaksaan dari Polda, kemudian ke Kejaksaan Tinggi, sebentar lagi ke Pengadilan,” terang Bupati dalam kunjungannya ke kediaman Mbah Tupon, Jumat (9/5/2025).

Halim pun mengungkap, kasus mafia tanah yang menimpa korban lain dengan pola dan modus yang sama. Kasus serupa juga menimpa Bryan Manov Qrisna Huri, warga Jadan, Tamantirto, Kasihan dan salah seorang warga Panggungharjo, Sewon. Total sudah ada tiga laporan terkait dugaan mafia tanah di wilayah Bantul.

“Ada tiga (kasus) termasuk Mbah Tupon yang mirip (polanya). Kasus-kasus lain juga sudah dilaporkan ke Polda, sehingga kasus-kasus yang terkait dengan mafia tanah ini insyaallah nanti akan selesai satu demi satu,” imbuh Bupati.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Bantul, Suparman, mengatakan ketiga korban kasus mafia tanah diduga adalah korban dari komplotan yang sama.

“Kalau modelnya, yang dua itu (Mbah Tupon dan Bryan Manov) mirip. Kalau yang Panggungharjo itu memang awalnya jual-beli, tapi pelakunya hampir sama,” ucap Suparman.

Sementara itu, Heri Setiawan, anak dari Mbah Tupon, mengaku pendampingan hukum dari Pemkab Bantul sangat membantu penyelesaian kasus yang menimpa keluarganya. Ia berharap penegak hukum dapat menjalankan tugas dengan adil dan bijaksana.

“Sangat membantu menyelesaikan masalah ini. Harapannya semoga negara dan aparat penegak hukum bisa menegakkan hukum seadil-adilnya,” kata Heri.

“Kemarin baru penyidikan dari keluarga, minggu depan mau gelar perkara,” lanjutnya.

Baca juga artikel terkait KASUS MAFIA TANAH atau tulisan lainnya dari Siti Fatimah

tirto.id - Flash News
Kontributor: Siti Fatimah
Penulis: Siti Fatimah
Editor: Bayu Septianto