Menuju konten utama

Skandal Korupsi dan Benang Kusut Pengelolaan Sampah di Tangsel

Skandal kasus korupsi tata kelola sampah di Tangsel seolah memperpanjang benang kusut permasalahan sampah yang tak kunjung selesai.

Skandal Korupsi dan Benang Kusut Pengelolaan Sampah di Tangsel
Ekskavator membantu truk melakukan open dumping sampah.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sampah menjadi salah satu masalah serius bagi Kota Tangerang Selatan. Sejak resmi berdiri pada 2008, persoalan tata kelola sampah di kota ini tampak belum pernah benar-benar terselesaikan. Kondisi tersebut nampak mencerminkan anomali tersendiri, mengingat kota tersebut berhasil meraih Piala Adipura Tahun 2022 untuk kategori Kota Metropolitan.

Karut marut pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan diperparah oleh skandal korupsi yang terjadi baru-baru ini. Kejaksaan Tinggi Banten mengendus dugaan korupsi berjamaah proyek pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan yang ditaksir senilai Rp75,9 miliar.

Seturut informasi yang tertera dalam situs resmi kejaksaan, kasus ini menjerat segelintir oknum pegawai DLHK Kota Tangerang Selatan dari tingkat staf sampai kepala dinas dengan total nilai korupsi ditaksir mencapai Rp75,9 miliar. Penyidik Tindak Pidana Kejati Banten pun telah melakukan penahanan terhadap tersangka ZY selaku mantan staf DLH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Kamis (17/4/2025).

Tersangka ZY resmi ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan kegiatan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangsel pada tahun anggaran 2024. Selama menjabat di DLHK, ZY memiliki wewenang strategis untuk menentukan lokasi pembuangan sampah. Posisi ini ia gunakan untuk menjalin kerja sama dengan WL, Kepala DLHK Kota Tangsel saat itu, yang juga kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, WL tidak hanya bekerja sama dengan ZY, tetapi juga dengan SYM, Direktur PT EPP, perusahaan swasta yang belakangan diketahui tidak memiliki kapasitas teknis dan memadai untuk menjalankan proyek pengelolaan sampah di Tangerang Selatan. SYM sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu.

Salah satu bentuk kolusi yang terbongkar adalah dugaan manipulasi administrasi, terutama dalam pengurusan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). KBLI milik PT EPP diduga diubah secara sengaja agar perusahaan tersebut tidak hanya memenuhi syarat sebagai penyedia jasa pengangkutan, tetapi juga dianggap layak untuk melaksanakan pengelolaan sampah.

Hasil penyelidikan tim kejaksaan mengungkap adanya praktik persekongkolan yang terjadi bahkan sebelum proses pemilihan penyedia barang dan jasa dimulai. Tim penyidik menemukan indikasi kuat bahwa telah terjadi kesepakatan terselubung antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia, yang kemudian memenangkan kontrak proyek pengelolaan sampah di Tangsel.

PT EPP diketahui tidak menjalankan salah satu item penting dalam kontrak, yakni pekerjaan pengelolaan sampah. Perusahaan tersebut juga tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terbaru, Kejaksaan Tinggi Banten telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024.

Dalam siaran pers yang dirilis Senin (30/6/2025), Kejati Banten mengungkap empat tersangka berinisial SYM, WL, TAK, dan ZY resmi diserahkan beserta barang bukti kepada tim penuntut umum.

“Perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik mencapai Rp21.682.959.360,00 (dua puluh satu miliar enam ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh rupiah)” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Ade kresna.

Karut Marut Persoalan Sampah di Tangsel

Skandal kasus korupsi tata kelola sampah di Tangsel seolah memperpanjang benang kusut permasalahan sampah yang tak kunjung selesai di kota yang masih terbilang muda tersebut. Sejak dimekarkan dari Kabupaten Tangerang 17 tahun lalu, Tangsel yang digadang-gadang menjadi kota satelit ibu kota yang mandiri masih saja berurusan dengan masalah sampah.

Jika dirunut akar muara permasalahan sampah di Kota Tangerang Selatan adalah ketidakseimbangan antara kapasitas lahan dan volume sampah yang masuk setiap hari. Selama ini, TPST Cipeucang menjadi tumpuan utama dan satu-satunya bagi warga Tangsel untuk membuang sampah industri maupun rumah tangga. Namun, kondisi TPST Cipeucang jauh dari kata ideal.

Luas lahan TPST Cipeucang yang tercatat hanya sekitar 16,485 hektare, hanya mampu menampung antara 300 hingga 400 ton sampah per hari. Padahal, volume sampah yang dihasilkan Kota Tangerang Selatan setiap harinya hampir menyentuh angka 1.000 ton. Imbasnya, gunungan sampah muncul di TPST tersebut hingga mencemari lingkungan sekitar.

Sejak diresmikan pada 2006, TPST Cipeucang yang berlokasi di Kecamatan Serpong telah berulang kali menjadi sorotan publik akibat dampak lingkungannya yang meresahkan. Warga dari sejumlah wilayah sekitar, seperti Serpong, BSD, hingga Cisauk, secara rutin melaporkan keluhan terkait pencemaran udara dan limbah yang ditimbulkan dari aktivitas di TPST Cipeucang.

Gunung sampah

Gunung sampah

Bau menyengat dari tumpukan sampah yang tidak tertutup, asap dari pembakaran liar, serta limbah cair (lindi) yang merembes ke tanah dan aliran sungai di sekitarnya menjadi masalah yang terus-menerus dihadapi oleh masyarakat.

Kondisi ini disinyalir karena TPST tersebut masih menggunakan sistem open dumping yaitu metode pembuangan sampah yang dilakukan dengan cara menumpuk sampah begitu saja di lahan terbuka tanpa perlakuan khusus atau penutupan pun menuai masalah. Sistem ini terbukti menimbulkan dampak efek buruk lingkungan yang serius. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sendiri mengancam akan menutup TPST tersebut karena masih menggunakan sistem open dumping.

Imbas keterbatasan dan ketiadaan lahan pembuangan sampah akhir ini, praktik pembuangan sampah ilegal di lingkungan Kota Tangsel sempat marak terjadi. Pada tahun 2023 lalu misalnya, warga Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel dihebohkan dengan terbongkarnya aktivitas pembuangan sampah ilegal di lingkungannya.

Keberadaan tempat pembuangan sampah ilegal tersebut dinilai turut mencemari lingkungan seperti menimbulkan bau tidak sedap dan polusi udara yang disebabkan aktivitas pembakaran sampah.

Lalu, apa yang bisa dipelajari dari karut marut kasus pengelolaan sampah di Tangsel?

Minimalisir Volume Sampah dari Hulu

Peneliti dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Fajri Fadhillah, menilai polemik pengelolaan sampah di Tangsel dan juga di banyak kota lain di Indonesia terletak pada arah kebijakan yang belum menempatkan pengurangan sampah menjadi prioritas utama.

Dia menyoroti bahwa beban timbulan sampah yang kian masif, bahkan seperti di Tangsel yang mencapai seribu ton per hari, seharusnya direspons dengan peningkatan kapasitas anggaran dan kebijakan yang berpihak pada upaya pengurangan volume sampah sejak hulu.

“Kurangnya perhatian pada pengurangan sampah menjadi masalah utama. Timbunan sampah itu akan terus bertambah seiring waktu dan kepadatan penduduk sedangkan ketersediaan lahan untuk mengoperasikan TPST terbatas. Seperti dalam kasus Tangsel,” ujar Fajri saat dihubungi Tirto, Rabu (2/7/2025).

Fajri menyoroti selama ini pendekatan pemerintah dalam kasus tata kelola sampah lebih banyak berfokus pada hilir yaitu pengangkutan dan pembuangan akhir, alih-alih mengembangkan sistem pemilahan dan pengolahan sampah di tingkat rumah tangga, kawasan atau sumber lain.

“Anggaran pengurangan sampah di daerah itu rata-rata hanya ada di angka 1 persen itu pun didominasi untuk kegiatan penanganan sampah seperti pengangkutan, pengumpulan dan penyelesaian akhir. Padahal, kalau kita bisa prioritaskan anggarannya lebih besar dan jumlahnya lebih prioritas untuk pengurangan sampah yakni upaya bagaimana mendorong agar pemilahan sampah di sumber itu berjalan,” ujarnya.

PENGOLAHAN SAMPAH ORGANIK MENJADI BRIKET

Petugas memasukkan sampah ke dalam mesin di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Banjarbendo, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (28/9/2021). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.

Padahal, lanjut Fajri, jika merujuk pada data rata-rata proporsi sekitar 50 persen dari sampah rumah tangga yang dihasilkan adalah sampah organik. Maka, dalam kasus Tangsel, yang sehari bisa menghasilkan 1.000 ton sampah, setidaknya 500 ton sampah per hari bisa dikelola langsung di hulu nya. Seperti rumah tangga, perkantoran dan lainnya, jika sistem pemilahan dan pengolahan sampah dilakukan secara serius.

Namun, menurut Fajri, keberhasilan pengelolaan sampah di sumber tidak bisa hanya diserahkan pada kesadaran individu semata. Undang-Undang sebenarnya telah mengamanatkan pemerintah untuk memfasilitasi upaya pengurangan sampah. Fasilitasi di sini, menurut Fajri, berarti memberikan insentif dan kemudahan agar masyarakat benar-benar dapat memilah dan mengolah sampah secara mandiri.

“Pemkot Tangsel misalnya, harus memfasilitasi hasil pengolahan sampah organik menjadi kompos dan kawan-kawan yang bisa berguna. Toh, pelaku usaha skala kecil dan menengah yang mulai mengolah sampah organik itu ada,” katanya.

Buat TPST yang Ramah Lingkungan

Pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang menyebabkan timbulnya gunungan sampah dan mencemari lingkungan tak hanya terjadi di TPST Cipeucang. Data KLH mengungkap Indonesia menghasilkan 56,63 juta ton sampah per tahun, namun hanya 39,01 persen (22,09 juta ton) yang berhasil dikelola dengan baik.

Sebanyak 21,85 persen (12,37 juta ton) sampah masih ditimbun di TPA dengan metode open dumping, sementara 39,14 persen (22,17 juta ton) lainnya terbuang ke lingkungan melalui pembakaran, illegal dumping, atau dibuang ke badan air. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah di Indonesia masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam menghentikan praktik open dumping yang merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Dalam konteks tata kelola sampah di Indonesia, selain menekankan pentingnya pengurangan sampah di hulu, Fajri dari ICEL juga menyoroti perlunya perhatian serius terhadap teknologi penanganan sampah di hilir seperti di TPST dan TPA. Ia menilai pembangunan TPST harus memperhitungkan pertimbangan utama pada dua aspek yaitu kesehatan dan lingkungan.

Dari sisi lingkungan, ia memperingatkan bahwa, penggunaan teknologi thermal seperti insinerator, gasifikasi, pirolisis hingga tungku pembakaran skala kecil, sebaiknya dihindari oleh pemerintah, baik pusat maupun lokal.

“Penggunaan teknologi thermal dalam penggunaan sampah itu bertentangan dengan undang-undang kesehatan gitu ya, dan juga konvensi Stockholm tentang pencegahan timbulnya pencemaran organik,” ujarnya.

Potret penanganan sampah

Potret penanganan sampah

Sebagai alternatif yang lebih realistis dan aman, Fajri mendorong agar pemerintah kota dan kabupaten mulai memperbaiki kualitas pengelolaan TPA. Ia menyarankan agar TPA yang selama ini masih berbasis open landfill (lahan urug terbuka) segera ditingkatkan menjadi sanitary landfill (lahan urug saniter).

Pendekatan ini dinilai lebih baik dalam mengendalikan potensi longsor sampah, mengurangi emisi metana, serta meminimalkan pencemaran dari air lindi yang dapat merusak kualitas air tanah dan sungai di sekitar TPA.

Usai kasus korupsi terungkap, Pemkot Tangsel mengambil sejumlah langkah untuk mengatasi persoalan sampah. Salah satu inisiatif utama yang diusung adalah pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), sebagai solusi jangka panjang terhadap krisis pengelolaan sampah yang selama ini membebani wilayah tersebut.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, mengatakan dengan fasilitas ini sampah nanti tak lagi jadi masalah, melainkan sumber aset energi dengan beragam dampak positifnya bagi masyarakat Tangsel. Sistem ini diklaim bisa mengatasi sejumlah permasalahan sampah yang terjadi di Tangsel selama ini, seperti keterbatasan kapasitas dan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan di TPST.

"PSEL Cipeucang ini akan mengolah sedikitnya 1.100 ton sampah per hari, menggunakan teknologi MGI atau Moving Grate Incenerator yang dapat mereduksi secara maksimal hampir seluruh sampah yang dihasilkan kota Tangerang Selatan," ujar Pilar seperti dilansir dari situs Pemkot Tangsel pada Rabu (7/5/2025).

Baca juga artikel terkait SAMPAH atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - News Plus
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Anggun P Situmorang