tirto.id - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurrofiq, mengatakan timbunan sampah sebanyak lebih dari 55 juta ton sudah menumpuk di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.
Hanif menjelaskan dalam satu hari ada sekitar delapan ribu ton sampah yang dikirim dari TPS yang tersebar di Jakarta. Dari total sampah tersebut, 86% di antaranya dikirim ke TPST Bantar Gebang.
“Saat ini permasalahannya adalah sebanyak 7.462 [tempat pembuangan sampah] atau 86% sampah di Jakarta masih diangkut di TPST Bantar Gebang,” ujar Hanif di Kantor Walikota Jakarta Utara, Senin (17/1/2025).
Kiriman sampah dari Jakarta ini, disebut Hanif, menimbulkan konflik sosial di wilayah sekitar TPST Bantar Gebang.
“Setelah itu ditimbun dan kemudian menimbulkan berbagai konflik sosial yang hari ini terus berkembang,” lanjut Hanif.
Untuk mengatasi konflik sosial akibat penimbunan sampah dari Jakarta di TPST Bantar Gebang yang kelebihan muatan ini, Hanif menekankan perlunya terobosan untuk tidak lagi mengandalkan TPST secara sepenuhnya.
Baginya, pengelolaan sampah harus dilakukan secara efektif di hulu, salah satunya dengan melakukan pengembangan industrialisasi pengelolaan sampah. Dengan begitu, permasalahan pengelolaan sampah ini tidak menumpuk di hilir saja.
“Paradigma pengelolaan sampah yang menitikberatkan pengelolaan pada tempat pemrosesan akhir perlu segera kita sama-sama tinggalkan dan beralih kepada upaya pengelolaan sampah di hulu dan pengembangan industrialisasi pengelolaan sampah,” terang Hanif.
Hanif menambahkan penyelesaian permasalahan overload kiriman sampah dari Jakarta ke TPST Bantar Gebang tidak bisa selesai dalam waktu yang singkat. Menurut estimasinya, penyelesaian baru bisa selesai dalam waktu lebih dari 10 tahun.
“Kalau satu tahun saja baru bisa menyelesaikan katakan tiga juta ton, maka diperlukan lebih dari 10 tahun untuk menyelesaikan [TPST] Bantar Gebang. Sehingga tentu kerja sama kita serius untuk tidak menambah beban [TPST] Bantar Gebang menjadi penting,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi salah satu provinsi percontohan implementasi peta jalan (roadmap) pengelolaan sampah di Indonesia.
Penjabat (Pj) Gubernur DKJ, Teguh Setyabudi, menyampaikan, penetapan Jakarta sebagai provinsi percontohan pengelolaan sampah merupakan amanat langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Kami dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambut baik juga pemilihan kota Jakarta sebagai percontohan dalam implementasi sistem pengelolaan sampah perkotaan,” ujar Teguh dalam acara Apel Kesiapan Aksi Implementasi Roadmap Pengelolaan Sampah di Jakarta yang digelar di gedung Kantor Walikota Jakarta Utara, Senin (17/2/2025).
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto