Menuju konten utama

Kasus Korupsi Sampah Tangsel, Kerugian Negara Capai Rp21,6 M

Perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik mencapai Rp21,6 miliar.

Kasus Korupsi Sampah Tangsel, Kerugian Negara Capai Rp21,6 M
Ilustrasi korupsi. FOTO/ Getty Images
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024.

Dalam siaran pers yang dirilis Senin (30/6/2025), Kejati Banten mengungkap empat tersangka berinisial SYM, WL, TAK, dan ZY resmi diserahkan beserta barang bukti kepada tim penuntut umum.

“Perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik mencapai Rp21.682.959.360,00 (dua puluh satu miliar enam ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh rupiah)” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Ade kresna.

Kejati juga menyebut bahwa dua tersangka, SYM dan ZY, saat ini ditahan di Rutan Serang, sementara WL dan TAK ditahan di Rutan Pandeglang.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Aditya Rakatama, sebelumnya menegaskan pihaknya akan menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar tersebut.

Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan publik terkait penanganan kasus yang dinilai berjalan di tempat. Aditya menjelaskan saat ini tim penyidik Kejati Banten masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian keuangan negara dari akuntan publik.

“Jadi saat ini tim penyidik sedang menunggu hasil resmi dari akuntan publik terkait dengan kerugian keuangan negara,” kata dia kepada wartawan pada Sabtu (21/6/2025).

Kasus ini mencuat setelah Kejati Banten menetapkan tiga tersangka dari DLH Tangsel dan satu orang Direktur Perusahaan pemenang tender tersebut.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah Kejati Banten menemukan bukti permulaan yang cukup, termasuk hasil audit penghitungan kerugian negara dan keterangan dari sejumlah saksi.

Modus korupsi diduga melibatkan manipulasi laporan kegiatan serta mark-up dalam anggaran operasional pengangkutan sampah.

Penyidik menduga proyek pengelolaan sampah tersebut dijadikan ajang bancakan oleh sejumlah orang, termasuk kontraktor pelaksana, yang kini juga tengah diselidiki lebih lanjut keterlibatannya dalam kasus ini.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejati Banten juga telah menyita sejumlah dokumen penting, termasuk kontrak kerja sama, bukti transfer pembayaran, dan laporan pertanggungjawaban kegiatan dari tahun anggaran 2024.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Tangsel_Update

tirto.id - Flash News
Kontributor: Tangsel_Update
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Abdul Aziz