Menuju konten utama

Kejagung Didesak Ambil Alih Kasus Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa

Diduga ada intervensi politik yang menghambat proses hukum penanganan kasus korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.

Kejagung Didesak Ambil Alih Kasus Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa
Doni Nuryana dari Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (IKA SAKTI) Tangerang melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa ke Kejaksaan Agung (Kejagung). tirto.id/ Jupri Nugroho

tirto.id - Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (IKA SAKTI) Tangerang melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 25 September 2025.

"Kami menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Agung sebagai manifestasi kekecewaan publik atas dugaan disfungsi penegakan hukum dalam penanganan kasus korupsi RSUD Tigaraksa," kata Alumni SAKTI Tangerang, Doni Nuryana, Kamis.

Selain itu, IKA SAKTI juga menduga adanya intervensi politik yang menghambat proses hukum. Oleh sebab itu Kejagung didesak untuk segera mengambil alih kasus ini, melakukan supervisi, pemeriksaan, dan menjamin transparansi.

"Kami menolak keras upaya-upaya sistematis yang berpotensi melumpuhkan penegakan hukum demi kepentingan segelintir elite," tegasnya.

Dalam pernyataannya, Doni juga menyinggung slogan "Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju" yang diusung kejaksaan dalam peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80. Ia berharap Kejagung dapat membuktikan komitmen tersebut dengan serius menangani kasus ini.

"Kasus korupsi RSUD Tigaraksa adalah ujian integritas nyata bagi Kejaksaan Agung. Sudah saatnya Kejagung menunjukkan bahwa keadilan bukan hanya sekadar slogan, tetapi sebuah praktik yang dapat diwujudkan tanpa pandang bulu," tutupnya.

Sebelumnya, IKA SAKTI telah melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia pada Jumat 19 September 2025. Langkah tersebut ditempuh lantaran Kejari Kebupaten Tangerang dinilai lamban dalam menangani laporan dugaan kasus korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.

Sementara itu, Kejagung melalui menjamin bahwa laporan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa akan ditindaklanjuti.

"Dianalisa terlebih dahulu, nanti [pelapor] akan dihubungi oleh bidang yang ditunjuk untuk menangani laporan tersebut," kata Erickson, Staff pelayanan hukum Kejagung saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat.

Kilas Balik Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa

Dugaan korupsi dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa kembali mencuat setelah LHP BPK Provinsi Banten 2025 mengungkap adanya ketidaksesuaian antara kebutuhan lahan dan luas yang dibeli.

Studi kelayakan menyebut kebutuhan hanya sekitar 50.000 meter persegi, namun lahan yang dibeli mencapai 114.480 meter persegi. Kelebihan sekitar 64.607 meter persegi ini berpotensi menyebabkan kerugian keuangan daerah hingga Rp26,4 miliar.

Masalah lain yang muncul adalah indikasi tumpang tindih sebagian lahan dengan perumahan warga di Perumahan Kota Tigaraksa Blok AE.

Sebelumnya kasus ini sempat dihentikan melalui SP3 oleh Kejari Tangerang, munculnya novum dari audit BPK dan laporan masyarakat sipil seperti IKA Sakti menjadi alasan kuat untuk membuka kembali penyelidikan.

=====

Tangsel_Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait KASUS LAHAN RSUD TIGARAKSA atau tulisan lainnya dari Tangsel_Update

tirto.id - Flash News
Kontributor: Tangsel_Update
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Siti Fatimah