tirto.id - Penanganan dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa kembali menuai sorotan. Ikatan Keluarga Alumni Sekolah Anti Korupsi (IKA Sakti) Tangerang resmi melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Jumat (19/9/2025).
IKA Sakti menilai Kejari Kabupaten Tangerang lamban, tidak transparan, bahkan terkesan melindungi pihak-pihak tertentu dalam perkara yang berpotensi merugikan daerah hingga Rp26,4 miliar itu.
Alumni IKA Sakti, Doni Nuryana, menuding penanganan perkara terhenti tanpa kejelasan setelah Kejari Kabupaten Tangerang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 2024.
“Kami melaporkan Kejari Kabupaten Tangerang ke Komisi Kejaksaan karena perkara RSUD Tigaraksa berjalan di tempat dan minim transparansi,” tegas Doni, saat ditemui seusai laporan di Gedung Komjak, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Lebih jauh, IKA Sakti menyoroti adanya potensi konflik kepentingan. Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Mochamad Maesyal Rasyid, yang diduga bertanggung jawab atas pembelian lahan justru kini menjabat sebagai Bupati Tangerang.
“Kami menduga independensi kejaksaan di tingkat daerah mulai tergerus. Ada indikasi kuat penegakan hukum tunduk pada tekanan politik,” ujar Doni.
IKA Sakti mendesak Komjak melakukan investigasi menyeluruh dan melaporkan hasilnya kepada Presiden RI serta DPR RI.
Menanggapi laporan itu, Kabag Pelayanan Teknis Komjak RI, Verra Donna Rastyana, memastikan pihaknya akan memproses.
“Semua laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai peraturan,” katanya saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan, Jumat sore.
Kasus dugaan korupsi RSUD Tigaraksa mencuat kembali setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Banten 2025 mengungkap kejanggalan.
Kebutuhan lahan menurut studi kelayakan hanya 50.000 m², tetapi Pemkab membeli hingga 114.480 m². Selisih 64.607 m² itu membuka potensi kerugian negara Rp26,4 miliar.
Tak hanya itu, sebagian lahan ternyata tumpang tindih dengan perumahan warga di Perumahan Kota Tigaraksa Blok AE.
Meski Kejari sempat menghentikan kasus lewat SP3, munculnya novum dari audit BPK dan laporan masyarakat sipil diyakini cukup kuat untuk membuka kembali penyidikan.
============
Tangsel_Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































