Menuju konten utama

274 Koperasi Merah Putih di Tangerang Dapat Pinjaman dari APBD

Penyaluran dana akan dilakukan dalam tiga tahap, mulai akhir September hingga Oktober 2025.

274 Koperasi Merah Putih di Tangerang Dapat Pinjaman dari APBD
Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang / Foto : Rhomi (Tangerangupdate.com)

tirto.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang mengalokasikan dana yang bersumber dari APBD sebesar Rp100 juta per koperasi untuk 274 Koperasi Merah Putih yang tersebar di wilayahnya. Penyaluran dana akan dilakukan dalam tiga tahap, mulai akhir September hingga Oktober 2025.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang, Anna Ratna Maemunah, mengatakan program ini merupakan langkah strategis untuk menggerakkan koperasi yang belum beroperasi maksimal meski telah disahkan melalui Surat Keputusan (SK) pada Juli 2025.

"Penyaluran dananya dilakukan bertahap karena jumlah koperasi cukup banyak, tidak mungkin diserahkan dalam satu hari,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).

Dana pinjaman ini diperuntukkan bagi 28 Koperasi Karyawan Merah Putih (KKMP) dan 246 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Skema pinjaman dikenakan bunga 5 persen per tahun dengan masa angsuran tiga tahun.

Koperasi penerima juga mendapat masa tenggang pembayaran selama tiga bulan pertama, sehingga cicilan baru dimulai pada bulan keempat setelah pencairan.

Anna menegaskan dana tersebut wajib digunakan untuk pengembangan unit usaha sembako dan gas elpiji. Kedua jenis usaha ini dinilai memiliki perputaran modal cepat serta relevan dengan kebutuhan masyarakat desa.

“Targetnya, tahun ini 274 koperasi sudah dapat beroperasi,” kata Anna.

Menanggapi isu pinjaman modal Rp3 miliar, Anna menegaskan dana tersebut merupakan skema business-to-business antara Koperasi Desa Merah Putih dengan bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), bukan program Pemkab Tangerang.

Ia menjelaskan, jaminan untuk pinjaman ke bank Himbara menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) yang disepakati dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Sementara untuk Koperasi Karyawan Merah Putih, persetujuan pinjaman ke bank harus melalui kepala daerah.

“Pemkab hanya berperan sebagai pembina dan pengawas, bukan pengatur penggunaan dana. Koperasi harus menyiapkan proposal bisnis yang detail ketika mengajukan pinjaman,” jelasnya.

Anna juga mengingatkan adanya risiko dan sanksi jika koperasi gagal melunasi kewajiban. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, Bendahara Umum Negara berhak langsung memotong ADD bila koperasi tidak membayar angsuran.

“Risiko terbesarnya ada pada dana desa. Karena itu pengurus koperasi harus orang yang kompeten dan berintegritas agar tidak terjadi penyelewengan,” tegas Anna.

====

Tangsel_Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Tangsel_Update

tirto.id - Insider
Kontributor: Tangsel_Update
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Abdul Aziz