tirto.id - Sebanyak enam kantor pertanahan mendapat atensi tinggi dari Ombudsman RI. Mereka tidak menutup kemungkinan untuk melakukan sidak setelah temuan tersebut.
Keenam tersebut adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Serang dan Kota Tangerang di Banten, Kabupaten Bandung dan Kota Bekasi di Jawa Barat, Kota Ambon di Maluku, serta Kabupaten Deli Serdang di Sumatra Utara.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyatakan, keenam kantor tersebut diatensi setelah Ombudsman melakukan penelaaahan terkait masalah pertanahan.
Robert menjelaskan, Ombudsman merilis daftar kantor agar keenam kantor itu mau berbenah. Dia menekankan, Ombudsman mengedepankan fungsi pencegahan sebelum mengambil tindakan lebih serius. Dia tidak memungkiri Ombudsman akan melakukan sidak untuk mengetahui apakah sudah ada tindak korektif atau belum.
"Dan dalam rangka pemeriksaan ini, tentu banyak yang bisa kita lakukan, apakah kemudian pemanggilan dan permintaan keterangan ataupun bahkan kemudian melakukan berbagai inspeksi mendadak, sidak untuk beberapa tempat," kata Robert dalam konferensi pers bertajuk "Mengoreksi Maladministrasi, Mencegah Korupsi: Titik-Titik Kritis Layanan Pertanahan dan Kebencanaan" di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Robert mengatakan, Ombudsman RI saat ini tengah menelaah 580 laporan terkait masalah pertanahan. Ombudsman mengidentifikasi 283 laporan terkait penundaan berlarut, 69 laporan tidak memberikan pelayanan, dan 51 laporan penyimpangan prosedur. Robert menilai ketiganya tampak seperti fakta biasa, padahal membawa risiko ketidakpastian. Akibat sertipikat tanah hanya bisa diurus di kantor pertanahan, warga yang layanannya tertunda berisiko mencari jalan pintas lewat perantara.
Di saat yang sama, Robert mengatakan, Ombudsman mencatat lima titik rawan maladministrasi yang berpotensi memicu korupsi di layanan pertanahan. Kelimanya adalah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pelayanan data fisik dan yuridis dalam penetapan hak, pengadaan tanah, pengukuran dan plotting, serta pembatalan sertipikat dan peralihan hak.
Robert juga menyoroti pembukaan blokir sertipikat. Menurut dia, kantor pertanahan memang berhak menghentikan proses ketika ada sengketa, tetapi aturan pendaftaran tanah tahun 1997 membatasinya. Blokir yang kerap tidak dibuka membuat warga terdorong mencari jalur di luar prosedur.
"Jika yang mengajukan blokir itu tidak lagi melakukan upaya hukum dalam 90 hari, maka proses harus berlanjut," ujar Robert.
Ombudsman tidak mengomentari proses hukum di KPK terhadap kasus di kantor pertanahan Bogor dan BNPB. Robert mengatakan kedua kasus itu dijadikan momentum untuk mengingatkan celah yang bisa terulang, karena maladministrasi menjadi pintu masuk korupsi.
"Tesis dasar kami adalah bahwa maladministrasi itu selalu merupakan pintu masuk terjadinya korupsi," kata Robert.
Selain di sektor pertanahan, Ombudsman juga menemukan pola risiko serupa di layanan kebencanaan alam dan pelayaran. Titik kendali utamanya ada pada data dan keputusan administratif, dengan risiko penyalahgunaan diskresi.
Di bencana alam, risikonya mencakup bantuan salah sasaran, pengadaan yang menyimpang dari standar, dan hasil pekerjaan fiktif atau tidak sesuai. Di pelayaran, risikonya berupa pelanggaran yang ditoleransi serta manipulasi kapasitas penumpang dan muatan.
Ombudsman mendorong penguatan keterbukaan informasi, pengendalian kewenangan, dan audit berbasis risiko. Robert menegaskan pembenahan tidak boleh ditunda.
"Jika Anda tidak serius membenahi maladministrasi, maka tinggal selangkah lagi itu terjadi korupsi beneran," ujarnya.
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































