Menuju konten utama
Menteri ATR/BPR:

RUU Pertanahan Disahkan, 90% Masalah Tanah Dapat Diatasi

Sofyan menyebutkan bila RUU ini disahkan sekitar 90 persen masalah terkait tanah dapat diatasi.

RUU Pertanahan Disahkan, 90% Masalah Tanah Dapat Diatasi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/kye/16.

tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sofyan Djalil mengatakan pengadilan pertanahan dalam RUU pertanahan diperlukan.

Ia mengklaim pengadilan itu dapat mempercepat penyelesaian masalah agraria. Sofyan menyebutkan bila RUU ini disahkan sekitar 90 persen masalah terkait tanah dapat diatasi.

Optimisme Sofyan berkaitan dengan adanya landasan hukum yang selama ini ia sebut sempat menjadi hambatan karena belum cukup jelas diatur dalam UU. Sebaliknya, dengan adanya UU ini ada banyak aturan yang kini sudah mulai banyak diakomodir.

“Itu pandangan. Menurut kami akan menyelesaikan persoalan. UU itu kalau 90 persen masalah bisa diselesaikan. Banyak sekali yang enggak bisa kita selesaikan,” ucap Sofyan kepada reporter Tirto.id saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada Kamis (16/7/2019).

Sofyan mengatakan seringkali kendala yang ditemui dalam memutus perkara pertanahan adanya perbedaan putusan antara pengadilan baik itu perdata, pidana, maupun tata usaha.

Menurut Sofyan, perbedaan dari tiga lembaga itu kerap membuat tabrakan masalah sehingga diperlukan satu badan pengadilan yang tunggal sehingga hakim dapat melihatnya secara lebih luas.

“Sebagian berkas perkara pengadialn itu menyangkut masalah tanah. Jadi kita frustasi. Itu bukan beban besar tapi masalah tidak sinkronnya putusan,” ucap Sofyan.

Namun, ia menyebutkan hal ini belum final. Pemerintah katanya masih mendiskusikannya dulu.

“Kami masih diskusi dengan Makhamah Agung,” ucap Sofyan.

Sebelumnya, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyatakan RUU pertanahan tidak akan efektif menyelesaikan konflik agraria struktural. Menurut KPA, selama 2007-2018, sekitar 2.836 kejadian konflik agrarian terjadi di lahan perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan konsensi perusahaan.

Justru meskipun RUU pertanahan ini diklaim sebagai solusi, KPA melihat tak ada satu pun pasal yang menjawab konflik itu.

“Pembentukan pengadilan pertanahan untuk sengketa pertanahan bukanlah jawabannya,” ucap keterangan tertulis tertanggal 14 Juli 2019 yang diterima reporter Tirto.id.

Baca juga artikel terkait KASUS TANAH atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nur Hidayah Perwitasari