tirto.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai payung hukum sanksi bagi pelanggar protokol Kesehatan selama pandemi COVID-19.
Usai rapat dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/7/2020), Ridwan Kamil melaporkan langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mengeluarkan sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Jokowi pun mengapresiasi langkah tersebut. Mantan Wali Kota Solo itu mengaku sedang membuat instruksi presiden sebagai dasar hukum sanksi pelanggar protokol Kesehatan, kata Ridwan Kamil.
“Kami diapresiasi presiden karena duluan berinisiatif mewacanakan sanksi. Nah, presiden sedang siapkan namanya Instruksi Presiden sebagai penguatan dasar hukum untuk sanksi," kata dia.
Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, mengaku sempat ditanya soal besaran sanksi pelanggar protokol kesehatan. Ia pun menyebut angka sanksi berada di kisaran Rp100 ribu-Rp150 ribu. Jokowi pun menyebut Inpres tersebut akan keluar dalam waktu dekat.
“Tadi ditanya Jawa Barat berapa, saya bilang sekitar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu. Ya nanti diperkuat oleh Inpres yang mudah-mudahan minggu ini keluar," kata Kang Emil.
Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah tengah menggodok bentuk sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan. Sebab, penanganan Covid-19 terkendala akibat ketidakpatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
"Yang kita hadapi sekarang ini protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Jokowi kemudian menyinggung hasil survei di suatu daerah yang menyatakan 70 persen warganya enggan menggunakan masker selama pandemi Covid-19. Dalam sebuah survei di Jawa Timur, orang yang patuh mengunakan masker hanya 30 persen.
Presiden pun beranggapan, tingkat kepatuhan yang rendah membuat pemerintah harus bersikap untuk mengeluarkan sanksi. Akan tetapi, pemerintah belum menentukan besaran sanksi yang akan diberikan.
“Masih kita bicarakan, dalam bentuk denda mungkin dalam bentuk kerja sosial atau dalam bentuk Tipiring (tindak pidana ringan), tapi masih dalam pembahasan," kata Jokowi.
Jokowi optimistis keberadaan sanksi bisa memberikan dampak positif dalam penanganan Covid-19. "Saya kira memang kalau diberi itu, akan menurut kita semua tadi akan berbeda," kata Jokowi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz