Menuju konten utama

Apa Saja Manfaat Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan Selain JHT?

JHT merupakan program jangka panjang yang diberikan secara berkala sebelum penerima memasuki masa pensiun.

Apa Saja Manfaat Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan Selain JHT?
Buruh berkonvoi saat unjuk rasa di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Serang, di Serang, Banten, Rabu (23/2/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman.

tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru pencairan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Aturan manfaat jaminan hari tua atau JHT tersebut berubah, dan hanya dapat dicairkan apabila usia peserta BPJAMSOSTEK mencapai 56 tahun.

Namun penerima akan mendapatkan manfaat ini mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai Mei 2022.

Apa Itu Program Jaminan Hari Tua (JHT)

Melansir laman Kemnaker, Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program jangka panjang yang diberikan secara berkala sekaligus sebelum penerima memasuki masa pensiun, bisa diberikan kepada janda/duda, anak atau ahli waris penerima yang sah apabila penerima meninggal dunia.

Badan hukum yang mengatur hal tersebut yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia baik sektor formal maupun informal dan orang asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan.

Perlindungan tersebut antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Aturan Baru Manfaat Jamsostek-TK

Manfaat Jamsostek-TK bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a (Permenaker 2022) diberikan kepada peserta saat mencapai usia 56 tahun.

Kemudian dalam Pasal 4 disebutkan bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud Pasal 3 di atas termasuk mereka yang berhenti kerja. Atau hal ini meliputi peserta yang mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Sedangkan dalam pasal 5 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji mengatakan, peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

Baca juga artikel terkait JHT atau tulisan lainnya dari Olivia Rianjani

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Olivia Rianjani
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Dipna Videlia Putsanra