UU Tapera mewajibkan gaji pekerja disisihkan sebesar 3% untuk tabungan perumahan. Sontak keputusan ini memicu protes dari pekerja dan pengusaha. Pemerintah berdalih iuran Tapera ini untuk membantu mewujudkan mimpi pekerja memiliki rumah. Tetapi peran pemerintah sebagai penanggung jawab penyediaan rumah rakyat menjadi tak berfungsi karena terbatasnya anggaran negara.