tirto.id - Klaim BPJS Ketenagakerjaan 2021 dapat dilakukan secara online melalui laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut ini langkah-langkah dan cara melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara daring dan mudah dilakukan.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program perlindungan kepada pekerja di Indonesia yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) berupa Jaminan Hari Tua (JHT).
Dana dari program JHT diperoleh pekerja dari potongan pendapatan setiap bulan. Dana BPJS Ketenagakerjaan dapat diambil jika pekerja yang bersangkutan mengundurkan diri maupun terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 September 2015, saldo JHT bisa diambil 10%, 30%, hingga 100% tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya, yakni PP No. 46 tahun 2015.
Sebelum melakukan proses klaim dana BPJS Ketenagakerja, peserta juga diimbau untuk mempersiapkan beberapa data yang dibutuhkan.
Dikutip dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan, beberapa syarat klaim dana BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebagai berikut:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Buku tabungan pada halaman pertama tertera nomor rekening dan masih aktif
- Kartu Keluarga (KK)
- Paklaring
- Formulir pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan atau F5 yang telah diisi lengkap
- NPWP untuk saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp50 juta
- Foto diri terbaru (tampak depan).
Cara Klaim Melalui Laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Proses klaim dana BPJS Ketenagakerjaan 2021 dapat dilakukan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui situs web: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Dikutip dari akun InstagramBPJS Ketenagakerjaan, langkah-langkah mengklaim JHT melalui laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id adalah sebagai berikut:
1. Klik Layanan di Lapak Asikhttps://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi data NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis fail JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
4. Saat mendapat konfirmasi "Data Pengajuan", klik "Simpan"
Selanjutnya, Anda akan mendapat jadwal wawancara daring yang dikirimkan melalui email.
Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.
Selain melalui laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, proses klaim juga dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buka Aplikasi BPJSTKU atau laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.Aplikasi BPJSTKU ini dapat diunduh di Google Play Store melalui gawai masing-masing.
2. Masuk ke akun BPJS Ketenagakerjaan atau lakukan "Daftar Pengguna" apabila belum mempunyai akun. Kemudian, pilih menu "Klaim Saldo JHT".
3. Lakukan pengisian informasi pada kolom informasi. Entry nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan di kolom KPJ. Pada kolom "Keperluan", pilih "Pengajuan Klaim".
4. Kemudian, pilih tiga alasan melakukan klaim, yakni "Mencapai Usia Pensiun", "Mengundurkan Diri", atau "Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)".
5. Unggah dokumen yang disyaratkan dan tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Email konfirmasi berisi informasi terkait tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk melanjutkan proses klaim saldo JHT.
6. Peserta akan diminta untuk menyerahkan dokumen-dokumen sebelumnya. Setelah semua data telah diberikan, petugas akan memberikan informasi terkait waktu pencairan saldo JHT
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Abdul Hadi