tirto.id - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) menyediakan program perlindungan kepada para pekerja di Indonesia, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT). Lantas, apa saja syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2021 dan cara daftar antrian secara online?
JHT dalam program BPJSTK 2021 diperoleh pekerja dari potongan pendapatan setiap bulan. Dana BPJS Ketenagakerjaan dapat diambil jika pekeja yang bersangkutan mengundurkan diri maupun terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaannya.
Dikutip dari lamanPasien BPJS, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 September 2015, saldo JHT bisa diambil 10%, 30%, hingga 100% tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya, yakni PP No. 46 tahun 2015.
Hal kini tentunya menjadi kabar segar bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan dananya, terutama pada masa sulit ketika pandemi COVID-19 seperti sekarang ini.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2021
Dikutip dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan, sebelum mengklaim BPJSTK alangkah baiknya dipahami terlebih dahulu apa saja syarat-syarat yang harus dipersiapkan, yakni sebagai berikut:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Buku tabungan pada halaman pertama tertera nomor rekening dan masih aktif
- Kartu Keluarga (KK)
- Paklaring
- Formulir pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan atau F5 yang telah diisi lengkap
- NPWK untuk saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp50 juta
- Foto diri terbaru (tampak depan).
Cara Daftar Antrian Online Pencairan BPJSTK 2021
Pendaftaran pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui ponsel maupun perangkat digital lainnya seperti komputer yang terhubung dengan internet.
Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mendaftar antrian pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online adalah sebagai berikut:
Pertama, buka laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan siapkan dokumen-dokumen persyaratan. Klik Saya Setuju lalu klik Berikutnya.
Kedua, masukkan Data Pekerja, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor BPJS Ketenagakerjaan, Nama dalam KTP, Tempat dan Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, dan lainnya, lalu klik berikutnya.
Ketiga, masukkan Data Pekerja Tambahan, meliputi alamat domisili, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten, kode pos, nomor ponsel atau Whatsapp yang aktif, alamat email pribadi yang aktif, nama bank peserta, nomor rekening peserta, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Keempat, peserta akan mendapatkan pertanyaan: “Apakah anda menjalankan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri?”. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, peserta tinggal memilih Ya atau Tidak. Setelah selesai, klik Berikutnya.
Kelima, peserta akan dimintai alasan dari sebab klaim dan memasukkan Dokumen Pendukung. Unggah dokumen pendukung termasuk Kartu Peserta BPJSTK, KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Berhenti Bekerja, buku rekening, foto diri tampak depan, formulir pengajuan JHT, dan NPWP apabila pencairan di atas 50 juta. Setelah selesai, klik Berikutnya.
Keenam, peserta akan dialihkan menuju menu Konfirmasi Data Pengajuan dan akan ditampilkan dokumen beserta data-data yang telah diisikan. Setelah data-data yang diisikan sesuai, klik menu Simpan dan akan muncul pemberitahuan pengajuan Lapak Asik Anda Berhasil.
Bukti pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan akan dikirim ke dalam email peserta yang telah didaftarkan. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan waktu pengajuan klaim di email.
Pada waktu yang telah ditentukan, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menghubungi peserta melalui nomor telepon yang telah didaftarkan. Pastikan dokumen yang akan diminta oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan telah lengkap.
Setelah semua data yang dimasukan lengkap dan lolos tahap verifikasi, dana BPJS Ketengakerjaan akan dikirim oleh pihak terkait ke dalam bank milik peserta yang telah didaftarkan.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Iswara N Raditya