Menuju konten utama

Cara Pencairan Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 dengan BUREKOL

Cara pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 lewat rekening kolektif bank Himbara atau BUREKOL. 

Cara Pencairan Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 dengan BUREKOL
Warga menerima Bantuan Sosial Tunai di Jajaway, Antapani Kidul, Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/7/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

tirto.id - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2021 bisa dicek melalui web resmi bsu.kemnaker.go.id. Namun, banyak penerima menemukan sejumlah kendala saat pencairan.

Jika penerima sudah memenuhi semua persyaratan BSU, namun rekening yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan merupakan rekening bank Non Himbara, maka calon penerima akan dibuatkan Rekening Kolektif atau BUREKOL di bank-bank milik pemerintah.

Adapun bank-bank Himbara tersebut yaitu BNI, BTN, BRI, dan Mandiri. Nantinya, semua dana BSU akan ditransfer langsung ke rekening yang telah dibuatkan.

Solusi ini juga berlaku bagi penerima yang sudah memiliki rekening bank Himbara, namun dana tidak bisa dicairkan karena terdapat sejumlah kendala lain seperti rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup maupun rekening sudah dibekukan.

Cara Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Melalui Burekol

Dikutip dari kanal YouTube Kemnaker RI, cara melakukan pengecekan jika diterima menjadi penerima BSU dan akan dibukakan Burekol oleh pemerintah sebagai berikut:

1. Login ke laman https://bsu.kemnaker.go.id/

2. Masuk ke dalam menu profile

3. Dalam menu profile, akan tertera apakah peserta berhasil menjadi calon penerima, sudah ditetapkan, maupun dana yang telah ditransfer atau belum

4. Kemudian, penerima akan mendapatkan informasi mengenai rekening yang telah dibukakan secara kolektif

Setelah peserta mengetahui penetapannya sebagai penerima dan informasi terkait rekening, maka diisyaratkan untuk menghubungi pihak manajemen perusahaan maupun HRD untuk mengetahui jadwal dilakukannya proses aktivasi rekening secara kolektif dalam intansi tersebut.

Selain itu, di dalam kanal YouTube miliki Kemnaker RI tersebut juga diinformasikan bahwa dana BSU dapat digunakan setelah dilakukan proses aktivasi rekening.

Adapun batas waktu tenggang pelaksanaan proses aktivasi rekening, yakni sampai 15 Desember 2021. Jika proses aktivasi belum dilakukan hingga batas tenggat waktu yang ditentukan, maka dana akan ditransfer kembali ke Kas Negara.

Selain itu, melansir dari laman Kemnaker RI, diinformasikan bahwa bagi penerima yang tidak memiliki rekening Himbara, juga dapat datang langsung ke bank yang tertera di laman https://bsu.kemnaker.go.id/ untuk melakukan aktivasi rekening dan pengambilan dana.

Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1.000.000,-

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca juga artikel terkait BSU 2021 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yantina Debora