Menuju konten utama

Batas Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 15 Desember & Syaratnya

Batas waktu aktivasi burekol untuk mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan akan berakhir pada 15 Desember 2021.

Batas Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 15 Desember & Syaratnya
Kantor BP JAMSOSTEK. (FOTO/Humas BPJS Ketenagakerjaan)

tirto.id - Batas aktivasi rekening kolektif atau Burekol guna pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan akan berakhir pada 15 Desember 2021. Burekol sendiri diaktifkan melalui bank Himbara dengan beberapa syarat kelengkapan dokumen.

Dana BSU merupakan bantuan subsidi gaji untuk pekerja yang terdaftar dan aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan. Besaran subsidi gaji yang akan diberikan pada penerima BSU adalah sebesar Rp500 ribu per bulan selama 2 bulan. Dana tersebut akan disalurkan dalam satu kali tahapan.

Pekerja yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar sebagai penerima BSU akan dibuatkan Burekol oleh pemerintah di salah satu bank Himbara, yaitu BNI, BTN, BRI, dan Mandiri. Keempat bank tersebut akan digunakan pemerintah untuk transfer dana BSU.

Namun, dana hanya dapat dicairkan oleh penerima apabila Burekol sudah diaktivasi. Penerima yang tidak segera mengaktifkan Burekol hingga tanggal yang ditetapkan, tidak bisa mencairkan dana BSU. Dana yang tidak dicairkan oleh penerima akan ditarik kembali ke kas negara.

Syarat Dokumen Aktivasi Burekol BSU di BNI, BTN, BRI, dan Mandiri

Prosedur aktivasi Burekol bisa dilakukan dengan cara mendatangi cabang bank Himbara terdekat dan membawa dokumen persyaratan. Perlu dicatat bahwa keempat bank pemerintah yang ditunjuk memiliki persyaratan aktivasi burekol BSU yang berbeda-beda.

Berikut beberapa daftar dokumen sebagai syarat aktivasi Burekol di BNI, Mandiri, BTN, dan BRI:

1. BNI

  • e-KTP
  • NPWP
  • Bukti penerimaan dana BSU yang disalurkan lewat BNI

2. Bank Mandiri

  • e-KTP
  • Kartu Peserta Jamsostek (KPJ)

3. BTN

  • e-KTP
  • Kartu Peserta BPJSTK
  • Jika penerima ada di luar domisili, maka membawa surat keterangan domisili atau surat keterangan kerja dari perusahaan.

4. BRI

  • e-KTP
  • Kartu Peserta BPJSTK

Syarat Pekerja yang Berhak Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan

BSU merupakan bantuan subsidi gaji yang disalurkan oleh pemerintah bagi pekerja terdampak pandemi COVID-19. Bantuan ini hanya diberikan bagi pekerja yang memiliki gaji dibawah upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

Melansir laman bsu.kemnaker.go.id berikut kriteria penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang statusnya dibuktikan dengan kepemiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
  • Merupakan pekerja dengan gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta.
  • Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Contohnya, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 maka dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
  • Penerima bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Penerima diutamakan merupakan pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca juga artikel terkait BSU BPJS KETENAGAKERJAAN 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora