tirto.id - Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2021 dapat melakukan pencairan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau bank milik pemerintah seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Namun sebelumnya penerima BSU atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan 2021 harus melakukan pengecekan terlebih dahulu di laman bsu.kemnaker.go.id.
Tujuannya untuk memastikan namanya masuk dan dinyatakan menerima dana tersebut.
Mengutip dari saluran Instagram milik Kemnaker, pemerintah bekerja sama dengan bank Himbara yaitu BNI, BTN, BRI, dan Mandiri untuk membuatkan rekening baru bagi penerima BSU.
"Jadi dana BSU akan ditransfer langsung ke rekening yang sudah dibuatkan itu," terang Kemnaker, dalam video informasi.
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 merupakan usaha pemerintah untuk memperbaiki ekonomi nasional dengan memberikan dukungan dalam wujud bantuan tunai.
BSU tersebut bernilai sebesar Rp500 ribu per bulan selama 2 bulan, diberikan kepada penerima dalam satu kali tahapan. Secara sederhana, BSU adalah upaya pemulihan ekonomi untuk mendukung kebijakan negara selama pandemi COVID-19.
Adapun pengecekan dan pencairan penerimaan dana BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pastikan status penerima BSU Kemnaker 2021 dengan mengunjungi laman bsu.kemnaker.go.id;
- Setelah buat akun, masuk ke menu profil, lengkapi profil, dan dalam web tersebut akan muncul status penerima BSU. Ada tiga status yaitu calon, penetapan, dan penyaluran;
- Anda bisa mencairkan dana BSU 2021 jika sudah mendapat status penyaluran berupa Dana BSU 2021 Tersalurkan!;
- Status penyaluran tersebut juga akan disertai informasi rekening baru yang telah dibuatkan secara kolektif;
- Setelah mengetahui rekening baru yang dibuatkan, penerima dapat berkomnukasi dengan pihak manajemen perusahaan atau HRD untuk mengetahui informasi dan jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan;
- Dana BSU 2021 bisa digunakan jika rekening baru sudah diaktivasi;
- Penerima harus mengetahui, aktivasi rekening baru paling lambat, yakni pada tanggal 15 Desember 2021. Kalau sampai tanggal itu belum diaktivasi, maka dana BSU 2021 akan dikembalikan ke kas negara.
Syarat Pencairan BSU di Bank BRI
Penerima BSU BPJS Ketenagekerjaan yang menggunakan atau dibuatkan rekening BRI dapat melakukan pencairan di kantor BRI terdekat kecuali Teras BRI.
Melansir dari saluran Twitter milik Contact BRI, beberapa syarat pencairan yang harus dibawa cukup e-KTP dan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Pencairan BSU di Bank BNI
Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan yang menggunakan atau dibuatkan rekening BNI dapat melakukan pencairan di kantor BNI terdekat.
Mengutip dari kanal Twitter milik PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, beberapa syarat pencairan yang harus dibawa seperti:
- e-KTP
- NPWP
- Bukti penerimaan dana BSU yang tersalurkan di BNI.
Syarat Pencairan BSU di Bank Mandiri
Penerima BSU BPJS Ketenagekerjaan yang menggunakan atau dibuatkan rekening Mandiri dapat menghubungi perusahaan tempat penerima bekerja untuk mendapatkan jadwal dan lokasi pencairan.
Mengutip akun Twitter milik Mandiri Care, beberapa syarat pencairan yang harus dibawa seperti e-KTP dan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ).
Syarat Pencairan BSU di Bank BTN
Penerima BSU BPJS Ketenagekerjaan yang menggunakan atau dibuatkan rekening BTN dapat mengunjungi kantor BTN yang telah diisyaratkan di laman bsu.kemnaker.go.id.
Mengutip dari saluran Twitter milik Bank BTN, beberapa syarat pencairan yang harus dibawa seperti e-KTP dan Kartu Peserta BPJS TK.
Kemudian, apabila penerima berada di luar domisili, dapat membawa surat keterangan domisili dan surat keterangan kerja di perusahaan.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Aditya Widya Putri