Menuju konten utama

Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021: Cara Ubah Data yang Salah

Cara mengubah data yang salah sebelum melakukan pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021: Cara Ubah Data yang Salah
Kantor BP JAMSOSTEK. (FOTO/Humas BPJS Ketenagakerjaan)

tirto.id - Cara mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 dijelaskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui situs web bsu.kemnaker.go.id di masing-masing akun peserta. Pencairan BSU Ketenagakerjaan 2021 dilakukan secara bertahap, sesuai dengan jadwal yang disediakan.

Pencairan BSU Kemnaker 2021 ini dilakukan berdasarkan data yang diambil Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki peserta. Lantas, bagaimana jika diketahui ada data yang salah? Peserta bisa mengajukan perbaikan dengan cara berikut ini:

1. Perubahan data dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja/buruh untuk kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.

2. Perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.

3. Kemnaker tidak akan memproses lebih lanjut pencairan dana apabila data yang diterima tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021.

Cara Mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021

Jika data BPJS Ketenagakerjaan sudah diperbaiki dan peserta dinyatakan memenuhi syarat, maka pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Bagi penerima BSU 2021 yang tidak memilki rekening bank Himbara, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuatkan Burekol (Buka Rekening Kolektif) di bank milik pemerintah.

1. Pastikan status penerima BSU Kemnaker 2021 dengan mengunjungi laman bsu.kemnaker.go.id;

2. Setelah buat akun, masuk ke menu profil, lengkapi profil, dan dalam web tersebut akan muncul status penerima BSU. Ada tiga status yaitu calon, penetapan, dan penyaluran;

3. Anda bisa mencairkan dana BSU 2021 jika sudah mendapat status penyaluran berupa "Dana BSU 2021 Tersalurkan!"

4. Status penyaluran tersebut juga akan disertai informasi rekening baru yang telah dibuatkan secara kolektif;

5. Setelah mengetahui rekening baru yang dibuatkan, penerima dapat berkomnukasi dengan pihak manajemen perusahaan atau HRD untuk mengetahui informasi dan jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan;

6. Dana BSU 2021 bisa digunakan jika rekening baru sudah diaktivasi;

7. Penerima harus mengetahui, aktivasi rekening baru paling lambat 15 desember 2021. Kalau sampai tanggal itu belum diaktivasi, maka dana BSU 2021 akan dikembalikan ke kas negara.

Baca juga artikel terkait BSU BPJS atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom