Menuju konten utama

Update Bansos: Apa Itu Burekol BSU, Cara Cek, Syarat, & Aktivasinya

BSU Tahap 3 disalurkan melalui skema burekol di Bank Himbara.

Update Bansos: Apa Itu Burekol BSU, Cara Cek, Syarat, & Aktivasinya
Warga menerima Bantuan Sosial Tunai di Jajaway, Antapani Kidul, Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/7/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

tirto.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 3 akan segera dicairkan. BSU adalah bantuan pemerintah bagi pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19. Pencairan BSU disalurkan melalui rekening Bank Himbara sebesar Rp1 juta untuk pencairan subsidi dua bulan sekaligus yang masing-masing Rp500 ribu per bulan

Penyaluran BSU Tahap I dan II telah dicairkan melalui transfer ke rekening milik pekerja/buruh yang memiliki rekening di salah satu Bank Himbara yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, Bak BNI, atau Bank BTN.

Namun, distribusi BSU Tahap 3 akan dilakukan dengan skema pembukaan rekening kolektif (burekol). Melalui rekening burekol, beberapa kendala pencairan yang selama ini muncul dapat diatasi.

Misalnya, bagi penerima yang memenuhi persyaratan BSU tapi belum punya rekening Bank Himbara, maka akan difasilitasi pembuatan burekol di bank-bank milik pemerintah.

Kendala lain, seperti penerima yang punya rekening Bank Himbara namun telah menjadi rekening pasif, rekening tidak valid, rekening ditutup, hingga rekening dibekukan, dapat pula teratasi dengan skema ini.

Mengutip laman Kemnaker, pada pelaksanaan burekol terjadi jemput bola yang dilakukan pihak Bank Himbara ke berbagai perusahaan yang pekerjanya menerima BSU tapi tidak punya rekening Bank Himbara.

Cara ini juga meminimalisasi kerumunan, taat protokol kesehatan, dan sekaligus mempermudah proses aktivasi rekening burekol

Cara cek dan aktivasi burekol BSU

Mengutip kanal YouTube Kemnaker RI, pekerja/buruh bisa melakukan pengecekan nama penerima BSU secara online. Caranya sebagai berikut:

1. Buka dan login ke laman https://bsu.kemnaker.go.id

2. Klik pada menu Profile

3. Lakukan pengecekan di dalam menu Profile terkait info peserta telah menjadi calon penerima, sudah ditetapkan, atau dana yang telah ditransfer atau belum

4. Penerima juga mendapatkan informasi tentang rekening yang telah dibuka secara kolektif

5. Selesai

Apabila telah diperoleh informasi mengenai penetapan sebagai penerima dan rekeningnya, maka penerima dipersilakan menghubungi HRD atau manajemen perusahaan untuk mengetahui jadwal aktivasi rekening. Rekening kolektif yang tidak diaktivasi sampai 15 Desember 2021, maka dana BSU akan kembali ditarik pemerintah untuk dimasukkan kas negara

Aktivasi bagi penerima BSU dilakukan dengan mendatangi langsung bank yang tertera di laman https://bsu.kemnaker.go.id atau bank Himbara yang bekerja sama dengan perusahaan tempat bekerja untuk pembuatan rekening baru. Setelah proses aktivasi selesai, penerima bisa melakukan pengambilan dana. Pembuatan rekening tidak dipungut biaya.

Syarat penerima BSU

Penerima BSU 2021 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif pada program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.

3. Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas sampai ratus ribuan penuh. Contohnya, Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 maka dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai ketetapan pemerintah.

5. Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca juga artikel terkait BSU atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yulaika Ramadhani