tirto.id - Pemerintah Indonesia terus berupaya memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran. Salah satu langkah yang diambil adalah memperbarui sistem pendataan penerima bansos.
Jika sebelumnya data penerima bantuan sosial menggunakan sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kini pemerintah beralih ke sistem baru bernama Data Terpadu Stabilisasi Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN merupakan sistem data terpadu milik pemerintah yang digunakan untuk mendata dan memverifikasi masyarakat yang berhak menerima berbagai bentuk bantuan sosial. Data yang tercatat dalam DTSEN menjadi acuan utama bagi kementerian dan lembaga pemerintah untuk menyalurkan bansos secara lebih akurat dan tepat sasaran.
Pemberlakuan sistem DTSEN telah diatur oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, yang ditetapkan pada 5 Februari 2025.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, dalam Dialog Bersama Pilar Sosial yang digelar di Banten pada Rabu (19/3/2025) menjelaskan bahwa penerapan DTSEN menunjukkan adanya banyak ketidaktepatan dalam penyaluran bansos sebelumnya.
"Ketika DTSEN ini jadi, maka terlihat (penerima bansos) banyak tidak tepat sasaran. Sekarang yang harus kita lakukan adalah perbaiki data itu agar bantuan tepat sasaran,"ungkapnya.
Saat ini, proses verifikasi dan pemutakhiran data DTSEN sedang berlangsung di lapangan. Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di seluruh Indonesia melakukan ground checking atau uji petik, yaitu pemeriksaan langsung terhadap data calon penerima bantuan.
Selain itu, Gus Ipul juga menyampaikan bahwa data masyarakat bersifat dinamis dan selalu mengalami perubahan, sehingga pemutakhiran data penerima bansos menjadi sangat penting dan harus dilakukan secara rutin, minimal setiap tiga bulan sekali.
Jika dalam proses pemutakhiran ditemukan data yang tidak sesuai, perbaikannya dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu jalur formal oleh petugas pemerintah atau jalur partisipasi melalui pelibatan masyarakat.
Dengan sistem DTSEN ini, pemerintah berharap penyaluran bansos menjadi lebih adil, akurat, dan menyentuh langsung masyarakat yang memang membutuhkan.
Langkah dan Cara Daftar DTSEN agar Terima Bansos Pemerintah
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan atau tetap menerima bansos dari pemerintah, Anda dapat mendaftarkan diri.
Saat ini, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mendaftarkan diri ke dalam sistem DTSEN, yaitu secara langsung dengan berkunjung ke kantor kelurahan/desa atau secara online melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut panduan lengkapnya:
Daftar DTSEN Melalui Kantor Kelurahan atau Desa
1. Datang ke Kantor Kelurahan atau Desa
Kunjungi kantor kelurahan atau desa tempat Anda terdaftar sesuai alamat KTP. Jangan lupa membawa dokumen berikut untuk mempermudah proses pendaftaran:- KTP Elektronik (e-KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
2. Isi Formulir Pendaftaran DTSEN
Petugas akan memberikan formulir pendaftaran DTSEN. Pastikan Anda mengisi semua data dengan benar dan sesuai dokumen resmi.3. Proses Verifikasi dan Validasi Data
Setelah mengisi formulir, petugas akan melakukan verifikasi data. Jika diperlukan, petugas akan melakukan survei langsung ke rumah untuk memastikan kondisi calon penerima bansos sesuai dengan ketentuan.Daftar DTSEN Secara Online Melalui Aplikasi Cek Bansos
Jika Anda tidak sempat datang ke kantor kelurahan atau desa, pendaftaran juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial. Berikut panduan langkahnya:1. Unduh dan Buka Aplikasi Cek Bansos
- Aplikasi bisa diunduh di Google Play Store untuk pengguna Android.
- Setelah terpasang, buka aplikasi tersebut.
2. Daftar Akun Baru
- Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
- Masukkan data diri sesuai yang tertera di e-KTP.
3. Masuk ke Aplikasi
Jika akun sudah aktif, masuk ke aplikasi menggunakan username dan password yang telah didaftarkan.4. Pilih Menu “Usul Sanggah”
Pada menu ini, Anda bisa mengusulkan diri sebagai calon penerima bansos.5. Isi Data Diri
- Input data pribadi sesuai yang tercantum pada e-KTP dan KK.
- Pastikan semua informasi diisi dengan benar.
6. Unggah Dokumen Pendukung
Upload dokumen seperti foto KTP, KK, serta dokumentasi rumah sebagai bukti kondisi tempat tinggal.Setelah data dikirim, Dinas Sosial akan melakukan proses verifikasi. Jika dinilai layak, data Anda akan diteruskan ke Kementerian Sosial untuk mendapatkan persetujuan akhir.
Jika disetujui, nama Anda akan masuk ke daftar penerima bansos dan berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Penulis: Febriyani Suryaningrum
Editor: Dipna Videlia Putsanra