tirto.id - Pemerintah Indonesia memperbaiki sistem bantuan sosial (bansos) lewat Kementerian Sosial Kemensos. Perbaikan sistem bansos ini melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul sempat membeberkan, tahun depan (2026) program bansos akan tetap berjalan dan bisa saja bertambah.
"Bansos terus (berlanjut) tidak ada perubahan bahkan akan ditambah dan ini sudah langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo pada saat saya menghadap beberapa waktu yang lalu itu," ungkap Mensos Gus Ipul, dikutip situs web Kemensos.
Adapun skema pemberian bantuan sosial akan disesuaikan DTSEN ke depannya. Dijelaskan juga bahwa masyarakat tidak akan dapat bansos untuk setahun penuh.
"Pola penyaluran bansos ke depan ini tidak lagi satu tahun, tapi mungkin berdasarkan pemutakhiran data yang akan dilakukan setiap 3 bulan sekali," tambah Gus Ipul.
Bisa saja masyarakat yang mendapatkan di triwulan pertama lalu apabila ada koreksi dari DTSEN di triwulan kedua bisa jadi tak lagi mendapatkan bansos.
Saat ini ground checking atau proses uji petik tengah dilakukan buat menyempurnakan DTSEN sebelum Mei 2025. Target di atas dicanangkan karena DTSEN akan menjadi acuan bagi penyaluran bantuan sosial pada triwulan kedua tahun 2025 ini.
Persyaratan Penerima Bansos Pemerintah Terbaru
- Masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) karena jadi basis data untuk tentukan siapa saja yang berhak menerima bansos.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang punya KTP dan KK yang sah.
- Masuk dalam keluarga miskin atau rentan miskin di mana pendapatan yang rendah, akses kebutuhan terbatas, dan kondisi sosial yang kurang menguntungkan.
- Tak menerima jenis bantuan yang sama misalnya menerima BLT tak akan mendapatkan BPNT secara bersamaan.
- Punya rekening bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), misalnya BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Tetapi, masyarakat yang tak punya rekening, pencairan bisa dilakukan lewat kantor pos atau lembaga yang ditunjuk pemerintah.
Kriteria Orang Tidak Terdaftar di DTSEN
- Salah satu anggota keluarga yang ada di satu Kartu Keluarga (KK) punya kendaraan mobil.
- Dalam satu keluarga punya kendaraan bermotor lebih dari satu atau harga kendaraan lebih dari Rp30 juta.
- Masyarakat yang punya usaha dengan omset per bulan lebih tinggi dari UMP atau UMK daerah tersebut.
- Masyarakat yang anggota keluarganya dalam satu KK bekerja sebagai PNS, TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, karyawan di perusahaan besar.
- Masyarakat yang punya rumah mewah, baik rumah keluarga atau warisan.
- Masyarakat yang punya aset dengan bentuk kebun atau yang berharga lainnya.
- Masyarakat yang daya listrik hunian di atas 900 VA.
Kriteria Masyarakat yang akan Diberhentikan Bansosnya
- Masyarakat dengan pemakaian listrik PLN di atas 2200 VA.
- Salah satu anggota keluarga yang saat ini sudah memiliki gaji UMP atau UMR.
- Ada salah satu anggota keluarga yang bekerja dari SDM PKH, TNI, Polri, ASN, P3K, Pejabat Desa.
- Masyarakat yang punya penghasilan rutin berasal dari APBN atau APBD.
- Pensiunan dari ASN, TNI atau Polisi.
- Masyarakat yang punya pekerjaan sebagai guru tersertifikasi.
Penulis: Lita Candra
Editor: Dipna Videlia Putsanra