tirto.id - BSU merupakan bantuan dari pemerintah yang ditujukan kepada pekerja atau buruh dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.
Dilansir dari situs resmi Kemnaker, besaran BSU yang diterima pekerja atau buruh yaitu sebesar Rp1 juta sebagai subsidi 2 (dua) bulan upah.
Bagi Anda yang mengharapkan dana BSU tetapi rekening yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan merupakan rekening Bank non Himbara, Kemnaker memberikan solusi akan membuatkan rekening baru. Rekening baru yang dimaksud adalah Anda dapat membuka rekening kolektif atau BUREKOL.
Saat ini pemerintah telah bekerja sama dengan Bank HIMBARA, BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri yang akan membuat rekening baru Bank HIMBARA. Dengan sistem ini, dana BSU Anda akan dikirim langsung ke rekening baru tersebut.
Program ini memiliki tagline ‘BSU 2021: Selama Penuhi Persyaratan Pasti Dapat’. Untuk itu demi kemudahan pencairan dana BSU, Kemnaker memberikan berbagai solusi seperti menerapkan sistem BUREKOL.
BUREKOL ini juga diperuntukkan bagi penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara namun memiliki kendala pada saat bank hendak mentransfer BSU ke rekening Anda.
Misalnya apabila rekening tersebut pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup, atau rekening Anda sudah dibekukan.
Bagaimana mengetahui rekening kita dibuka secara kolektif?
Untuk mengetahui apakah rekening Anda dibuka secara kolektif, Anda perlu mengunjungi situs bsu.kemnaker.go.id.
Setelah Anda membuat akun, Anda perlu masuk ke menu profile atau dapat juga mengunjungi profile.kemnaker.go.id
Melalui web ini, Anda dapat mengetahui status Anda apakah sudah menjadi calon penerima BSU, sudah ditetapkan sebagai penerima BSU, hingga informasi dana BSU telah ditransfer atau belum.
Melalui laman ini Anda juga akan mendapatkan info terkait rekening baru yang telah dibuatkan secara kolektif.
Setelah Anda mengetahui rekening baru yang telah dibuatkan, Anda dapat mengomunikasikan dengan pihak manajemen perusahaan atau HRD untuk mengetahui informasi dan jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan Anda.
Pencairan BSU dengan BUREKOL dan Tenggat Waktunya
Hal yang perlu diingat adalah dana BSU hanya dapat digunakan apabila rekening baru tersebut telah diaktivasi. Catatan penting yang harus diperhatikan adalah aktivasi ini paling lambat dilakukan pada 15 Desember 2021.
Apabila sampai batas waktu tersebut, Anda belum melakukan aktivasi rekening maka dana BSU Anda akan dikembalikan ke kas negara.
Dalam pencairannya, Anda cukup cukup datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai. Pemerintah mengharapkan dana ini dapat bermanfaat bagi para pekerja dan buruh yang terdampak Pandemi Covid-19.
Penulis: Anisa Wakidah
Editor: Yandri Daniel Damaledo